PALU, SULTENGNEWS.COM – Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pernyataan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), telah disetujui oleh sembilan Fraksi yang ada di DPRD Kota Palu.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang mengatakan, sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Palu semunya menyatakan setuju untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pernyataan Modal untuk BUMD.
“Pernyataan modal ke BUMD kita kurang lebih 8 miliar anggarannya dan untuk tiga BUMD. Palu Bangun Sulawesi Tengah 3 miliar, Perumda 3 miliar dan PDAM kota Palu 2 miliar rupiah,” ungkap Rizal kepada SultengNews.com, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, dari pernyataan modal tersebut diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kota Palu, peningkatan ekonomi bagi masyarakat kota Palu serta peningkatan pelayanan yang terpenting dari ketersediaan air bersih (khusus bagi PDAM Kota Palu).
“PDAM misalnya, PDAM ini kan berorientasi kepada pelayanan air bersih untuk masyarakat, bukan kepada incam untuk Pemda. Salah satu untuk mensejahterakan masyarakat kita mendorong BUMD mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga tidak ada lagi keluhan terkait dengan air bersih,” sebutnya.
“Adapun Perumda dan Bangun Palu Sulawesi Tengah, kita tahu potensi Palu Bangun Sulawesi Tengah ini luar biasa, begitu juga Perumda untuk menjadi lokomotif sebagai penggerak roda ekonomi kota Palu. Untuk dua BUMD mudah-mudahan ada peningkatan PAD kota Palu, terutama bukan hanya untuk menyiapkan diri dalam menyongsong IKN, tetapi bagaimana menjadi lokomotif ekonomi usaha masyarakat. Bisa menyerap tenaga kerja dan aktif dalam kegiatan ekonomi, sampai di tingkat kelurahan baik kerajinan, kripik, supaya khas dari kota Palu bisa menjadi nilai jual,” jelasnya.ZAL