Sekretaris KPU Tolitoli Diberhentikan Dari Jabatannya

oleh -

Majelis hakim DKPP saat membacakan putusan perkara pelanggaran kode etik sekretaris, bendahara dan kasubag keuangan KPU Tolitoli. FOTO : IST

JAKARTA, SULTENGNEWS.com – Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) RI, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Sekretaris KPU Tolitoli kepada Bustanil, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.



“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sekretaris serta mengembalikan ke instansi awal kepada teradu 1 Bustanil selaku Sekretaris KPU Tolitoli sejak putusan dibacarakan,” demikian isi putusan DKPP pada poin 2 yang dibacakan majelis hakim di Kantor DKPP di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Pada poin 3, putusan DKPP dengan Nomor 88-PKE-DKPP/V/2019 itu, juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Hendra T. Ahmad selaku bendahara dan teradu III Aswan selaku Kasubag Keuangan KPU Kabupaten Tolitoli sejak putusan dibacakan.

Pada poin 4, DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI melaksanakan putusan itu paling lambat 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Putusan DKPP itu, dibacakan majelis hakim pada Rabu ( 28/8/2019) di Jakarta.

Untuk diketahui, para teradu yakni Bustanil, Hendra dan Aswan yang diadukan dengan pengaduan Nomor 083-P/L-DKPP/V/2019 dan diregistrasi dengan perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2019, karena tidak membayarkan honor Panitia Pemilihkan Kecamatan (PPK) hingga beberapa bulan, termasuk biaya operasional PPK se-Kabupaten Tolitoli.



Terhadap aduan para PPK se-Kabupaten Tolitoli itu, DKPP RI lalu meyidangkan perkara tersebut hingga beberapa kali menggelar sidang di Kantor Bawaslu Sulteng. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen, keterangan pelapor, terlapor dan para saksi dipersidangan, DKPP akhirnya memutuskan para teradu terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada para teradu. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.