Sekretaris DPMPTSP Sulteng: Program OSS Berbasis Resiko Berikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha

oleh -
oleh
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng Nurhalis M. Lauselang. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Program Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko merupakan salah satu program yang telah mengakomodir segala sesuatu yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan, prosedur dan kriteria yang berhubungan dengan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha.

Program OSS Berbasis Resiko, salah satu sub system pelayanan perizinan yang melekat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.

Sekretaris DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah Nurhalis M. Lauselang, mengatakan, kehadiran dari program OSS berbasis resiko, salah satu program yang memberikan manfaat dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh pelayanan perizinan usaha.

Menurutnya, dengan adanya program by system OSS berbasis resiko, bagi pelaku usaha tidak lagi sibuk-sibuk untuk mendatangi beberapa kantor atau instansi terkait dalam memperoleh rekomendasi perizinan usaha.

“Pelaku usaha cukup menyediakan seluruh persyaratan yang diperlukan, dapatkan akun OSS, lalu lakukan prosedur permohonan izin melalui by system (online). Sudah tidak lagi antrian panjang di kantor dan berlama-lama menunggu disposisi dari Kepala Dinas,” ungkapnya kepada SultengNews.com saat ditemui langsung di ruangannya, Jumat (5/8/2022).

“Kalau sudah mengikuti prosedur dan memiliki rekomendasi persetujuan dari instansi teknis, kemudian Kepala Dinas menerbitkan izin usaha. Cukup mudah sekali,” sambung Sekretaris DPMPSTP Sulteng.

Kemudian, program OSS berbasis resiko sendiri, salah satu program yang mengklasifikasi tingkat resiko dari usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut.

Hal ini tentunya, untuk mempermudah bagi pemerintah daerah setempat mengetahui klasifikasi dari jenis usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha tadi.

“Usaha itu kalau tidak terdaftar, pasti anda tidak diketahui oleh pemerintah, dan pemerintah tidak akan memonitor usaha yang memiliki resiko, semuanya ditanggung sendiri oleh pelaku usaha,” sebutnya.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya meskipun sudah banyak pula usaha yang sudah terdaftar. Olehnya, sebaiknya setiap usaha yang ada untuk di daftarkan agar bisa dimonitor oleh pemerintah setempat,” jelas Nurhalis M. Lauselang.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.