JAKARTA, SULTENGNEWS.COM – Dalam Rangka meningkatkan peran dan fungsi aparatur Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng terhadap kegiatan-kegiatan dewan, jajaran Sekretariat DPRD Sulteng mengikuti pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait peningkatan peran dan fungsi aparatur Sekretariat DPRD dalam menunjang kegiatan dewan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari di Hotel Ibis Tamarin Jakarta yang dimulai pada tanggal 4 – 7 Agustus 2022.
Sejumlah nama yang mewakili pihak sekretariat, terutama dari humas dan protokol dari bagian persidangan serta dari komisi dilibatkan dalam Bimtek ini. Para staf sekrektariat yang ikut yakni Hosana Meylien Lantu, Rikky Ferdinan Mamesah, Vengkly R.W Laula, Fahmid, Tri Wahyuningsih, Zainal, Susanti Korompot, Moh.Ma’arif, Rahmat dan Deby Rizki Miranda.
Ada sejumlah materi yang disajikan antara lain peran dan fungsi kehumasan, keprotokoleran, dan risalah rapat dalam setiap kegiatan-kegiatan dewan. Materi tersebut, sangat relevan dan sangatlah penting dalam menunjang kerja – kerja dewan.
Tampil menjadi narasumber adalah sosok yang sudah malang melintang dalam bidangnya seperti materi keprotokoleran dibawakan Dosen Fakultas Komunikasi Prodi Publik Relations Universitas Mercu Buana Jakarta Dr. Hj. Ispawati Asri,MM.
Sementara terkait risalah rapat dibawakan Kasubdit Wilayah-II Dit. Fasilitasi Kelembagaan & Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dr. Rozi Beni,MH,M.Si.
Suasana Bimtek menjadi hidup, karena dipandu moderator dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Daerah (PUSPERDA) Ridwan M.Ali,S.Sos.I
Dr. Hj. Ispawati Asri,MM dalam materinya menyampaikan, secara garis besar Humas dan Protokol adalah wajah dari suatu lembaga, badan atau Organisasi.
Jadi, baik dan buruknya suatu lembaga, badan atau organisasi itu, tergantung apa yang tercermin dari Humas dan Protokolnya dalam memberikan suatu pelayanan dan informasi,” ujar Ispawati Asri.
Pelayanan dan informasi yang dimaksud baik terhadap Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pimpinan Sekretaris DPRD dan perangkatnya, serta pemberian pelayanan dan informasi yang seluas – luasnya kepada masyarakat terkait kerja-kerja dewan.
“Karena menjadi seorang publik relations atau Humas dan Protokol disuatu lembaga, badan atau organisasi dituntut harus bisa dan mampu berkomunikasi dengan baik dan berkata jujur guna terciptanya suatu persesuaian yang harmonis dari lembaga, badan atau organisasi itu dengan publiknya,” katanya.
Dr.Hj. Aspawati Asri,MM juga menyampaikan bahwa seorang publik relations atau Humas dan Protokol harus mampu berkomunikasi yang baik secara lisan dan tulisan, mempunyai kemampuan nalar yang kuat, mempunyai kemampuan leadership dan bekerja dalam tim, mampu berfikir dan bersikap positif, cepat mengambil inisiatif, beretika dan bermoral yang baik, dan bersikap loyal, serta percaya diri dan memiliki daya tarik secara personal dan secara tim.
Hal itu katanya sebagaimana yang diamanatkan dan diatur dalam peraturan menteri perdayagunaan aparatur negara tentang pedoman kehumasan dilingkungan instansi pemerintah mengacu pada PP No.PER/12/M.PAN/08/TAHUN 2007.
Sementara pengelolaan informasi dan dokumentasi mengacu pada PP-RI NO.61 TAHUN 2010, dan Juga UU NO.14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta uu no.9 tahun 2010 tentang keprotokoleran.
Sedangkan terkait masalah bimbingan risalah rapat, disampaikan oleh Dr.Rozi Beni,MH,M.Si. Dia menyampaikan, berdasarkan Permenpan-RB Nomor 26 tahun 2017 tentang jabatan fungsional perisalah legislatif adalah suatu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.
“Jadi, seorang perisalah legislatif harus mampu melaksanakan kegiatan penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta mampu melakukan pengembangan sistem risalah rapat legislative,” paparnya.
Dr.Rozi Beni,MH,M.Si juga menyampaikan bahwa seorang perisalah legislatif harus bisa dan mampu menghindari hal-hal yang sifatnya urgent atau fatal dalam melakukan kegiatan risalah rapat, seperti salah kira, adanya intervensi/bujukan dari pihak yang berkepentingan (paksaan) dan rekayasa hasil rapat (tipuan), karena dimana risalah rapat tersebut adalah merupakan sumber informasi, dokumen pertanggung jawaban, bagian/pendukung bukti, petunjuk/pedoman, dan menjadi suatu penilaian dan peninjauan daripada hasil-hasil pelaksanaan rapat.
“Setiap pelaksanaan kegiatan-kegiatan rapat, seorang perisalah dituntut harus selalu membuat berita acara dan risalah rapat dengan menggunakan kaidah 5w+1H, sehingga bahasa yang tertuang mudah dipahami dan tidak menimbulkan multitafsir,”tandasnya. ***