Sekkot Palu Sebagai Narasumber Dalam Penyusunan Dokumen Renkon Bencana Gempa dan Tsunami

oleh -
oleh
Sekkot Palu Irmayanti bersama Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu Presly Tampubolon sebagai narasumber Dalam Penyusunan Dokumen Renkon Bencana Gempa dan Tsunami di kota Palu, tahun 2022. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, S.Sos, M.M menjadi narasumber pada kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) Bencana Gempa dan Tsunami Kota Palu tahun 2022.

Kegiatan yang diinisiasi BPBD Kota Palu, dilaksanakan di ruang pertemuan Dikjar Sulteng jalan Setiabudi, Senin (20/9/2022) pukuk 09.00 Wita pagi.

Hadir pula Kalak BPBD Kota Palu Presley Tampubolon, S.E, perwakilan pejabat dari TNI dan Polri, Basarnas, Disdik Kota Palu, Dinkes dan stakehokder terkait lainnya.

Kegiatan tersebut juga selain penyampaian dari pemateri, juga dibuka ruang tanya jawab.

Sekda Kota Palu menyampaikan materinya bertajuk Siaga Bencana Dalam Satu Komando. Menurutnya, tanggap darurat adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengurusan pengungsi serta pemulihan darurat. Hal ini sesuai dengan Perka BNPB nomor 24 tahun 2010.

Sistem dan komando tanggap darurat adalah suatu sistem penanganan darurat bencana yang digunakan oleh semua instansi/lembaga dengan mengintegrasikan pemanfaatan sumber daya manusia, peralatan dan anggaran.

Komando tanggap darurat, organisasi penanganan tanggap darurat bencana yang dipimpin oleh seorang komandan tanggap darurat bencana dan dibantu Noleh staf komando dan staf umum, memiliki struktur organisasi standar yang menganut satu komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas dan memiliki satu kesatuan komando dalam mengkoordinasikan instansi/lembaga/organisasi terkait untuk pengerahan sumber daya.

Tahapan pembentukan komando tanggap Darurat, merupakan dasar pembentukan informasi kejadian awal yang meliputi penugasan Tim Reaksi Cepat (TRC-Quick Assesment: data awal dan informasi kejadian bencana 5 w + 1 h), penetapan status/tingkat bencana (Rapim Daerah: pernyataan status darurat, level darurat – kepala daerah sesuai level) pembentukan komando tanggap darurat bencana-oleh Kepala BNPB/BPBD-catatan Permendagri 46 tahun 2009 tentang Organisasi Kerja BPBD.

Sebutnya lagi, komando tanggap darurat Kepala BNPB/BPBD, Provinsi/BPBD, Kabupaten sesuai level bencana mengeluarkan SK pembentukan komando tanggap darurat (incident command), melaksanakan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik serta dana dari instansi/lembaga terkait dan atau masyarakat. (dana dsp/on call, btt, bantuan -bantuan) Meresmikan pembentukan komando tanggap darurat.

Hal senada juga disampaikan Kalak BPBD Kota Palu bahwa dalam menghadapi siaga bencana, kita harus memiliki satu kesatuan dalam SOP, jangan sampai kita jalan sendiri sendiri tetapi harus menjadi satu kesatuan dalam penanganan bencana.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.