Sekkot Irmayanti Bahas RPPLH, Upaya Keberlangsungan Lingkungan Hidup di Kota Palu

oleh -
oleh
Sekkot Palu Irmayanti (dua dari kiri) didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Mohammad Arif (dua dari kanan), saat membahas RPPLH di ruang Bantaya kantor Wali Kota Palu, Senin (24/10/2022). FOTO : Humas Pemkot Yusuf

PALU, SULTENGNEWS.COM – Wali Kota Palu diwakili Setda Kota Palu Irmayanti, S.Sos, M.M menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Bantaya kantor Walikota Palu, Senin (24/10/2022) pukul 09.00 Wita pagi.

Hadir mendampingi Kadis DLH Kota Palu Mohammad Arif, Ketua Tim RPPLH Kota Palu DR. Nur Sangadji, DEA dan sejumlah tim RPPLH, kaum difabel, pemerhati lingkungan, NGO, pihak kelurahan dan kecamatan dan Stakeholder terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Kota Palu menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselenggarakannya konsultasi publik penyepakatan isu strategis dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu.

“Merupakan suatu kebahagiaan hari ini kita bisa berkumpul, untuk berproses membicarakan salah satu hal penting yaitu keberlangsungan Lingkungan hidup di kota Palu untuk jangka menengah dan jangka panjang,” ungkap Sekkot Palu kepada SultengNews.com, Senin (24/10/2022).

Perlu dipahami bersama bahwa dokumen RPPLH merupakan rencana tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Dokumen RPPLH merupakan instrumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan linkungan hidup, yang harapannya bisa disingkronkan dengan dokumen perencanaan seperti rencana jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah serta RTRW.

“Sebagai dasar pemanfaatan sumber daya alam, maka keberadaan RPPLH dimaksudkan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan serta memenuhi kewajiban adanya perencanaan lingkungan,” sebut dia.

“Saya harapkan, keberadaan dokumen RPPLH ini, akan mampu mengarahkan pembangunaan agar keberfungsian lingkungan hidup kota Palu, tetap terjaga serta menjadi acuan induk, dan menjadi mainstream pembangunan perkotaan,” katanya menambahkan.

Dikatakatannya, belajar dari pengalaman yang telah lalu, terbukti bahwa permasalahan lingkungan tidaklah bisa dilakukan penangananya secara parsial saja.

Adanya perencanaan yang tumpang tindih, tidak tepatnya sasaran, dan tidak berkelanjutannya setiap inisiasi pembangunan di bidang lingkungan telah menjadi suatu potret buram dari masa lalu.

“Pembangunan berdimensi lingkungan haruslah ditangani secara multistakeholders dan komprehensif. Siapapun yang terkait dalam penyediaan pengelolaan lingkungan di kota, haruslah dilibatkan secara aktif. Berdasarkan potensi dan kelebihannya masing-masing.(*/ZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.