Sekjen Pasigala Centre : Kota Poso Berpotensi Tenggelam Tahun 2025

oleh -
Sekjen Pasigaka Center, Khadafi Badjerey dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. FOTO : IST

POSO, SULTENGNEWS.COM – Pasigala Centre mendukung upaya Forum Rakyat Poso Bersatu (FRPB) meminta tanggung jawab PT Poso Energy atas Banjir melanda Kota Poso akibat kerusakan pintu keluar air danau ke sungai Poso yang dilakukan oleh perusahaan itu.

“Kami sudah ingatkan sejak awal bahwa apa yang dilakukan oleh Poso Energy yang telah melakukan perusakan bentangan danau dan sungai Poso adalah kesalahan fatal. Banjir kali ini setidaknya merendam desa dan kelurahan di Kota Poso,” ujar Khadafi Badjerey, Sekjen Pasigala Centre.

Menurut Khadafi, peningkatan debit air sungai Poso dari aliran Danau Purba itu berpotensi tidak terkendali. Sebab kata khadafi, aliran air dari danau Poso hanya satu pintu yakni Kota Poso yang bertemu dengan sungai-sungai kecil sepanjang 58 kilometer.

“Jika tidak ada upaya mitigasi, Kota Poso bisa tenggelam pada tahun 2025,” ujar Khadafi.

Khadafi mengingatkan, jika berdasar UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 1, ayat 1 & 2, maka banjir Poso kali ini kategorinya sebagai bencana alam yg disebabkan kegiatan gagal teknologi oleh PT. Power Energy

“Kegiatan Usaha PT. Poso Energy, kuat dugaan kami telah melakukan pengrusakan stuktur bentangan geologis danau, bahkan dalam laporan yg kami terima kegiatan PT. Poso Energy pada medio November 2019 melakukan peledakan menggunakan dinamit di pintu mulut sungai Poso yg sarat dengan pelanggaran aturan tentang penggunaan alat peledak di bantaran sungai dan danau. akibatnya secara alamiah debit air yg ada tidak lagi dapat ditahan oleh struktur alam dan mengalir tanpa hambatan menuju sungai yg bermuara di kota poso,” lagi Khadafi.

Khadafi Badjerey menekankan, PT. Poso Energi harus bertanggung jawab atas kerusakan alam dan kerugian masayarakat yg dikaibatkan kegiatan usaha mereka.

“Kami mendukung penuh upaya masyarakat Poso untuk melakukan protes dan meminta pertanggungjawaban PT.Poso Energy atas kerugian masyarakat akibat banjir yg melanda pemukiman mereka,”ujarnya.

Khadafu menegaskan, bahwa Pasigala Centre mensupport penuh uapaya hukum masyarakat Poso untuk melayangkan gugatan Clas action atas bencana banjir yg telah merugikan masyarakat dan pengrusakan alam bentangan danau dan sungai Poso. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.