Satpol-PP Kota Palu Terbentur PERDA dalam Penindakan Penyakit Masyarakat

oleh -
oleh
Kepala Satpol-PP Kota Palu, Trisno Yunianto. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu sebagai penagak Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu belum bisa melaksanakan penertiban penyakit masyarakat, seperti razia di rumah sewa (kos-kosan) yang tidak memiliki identitas KTP maupun yang kumpul kebo, karena belum ada regulasi Perda yang mengikat.

Kepala Satpol-PP Kota Palu Trisno Yunianto, mengatakan, dalam melaksanakan penertiban penyakit masyarakat, seperti adanya kumpul kebo di tempat-tempat yang dianggap sebagai penyakit masyarakat (kos-kosan), tidak memiliki identitas KTP, mestinya harus didasarkan oleh adanya regulasi atau aturan PERDA yang mengikat.

Sehingga dengan demikian, kata Trisno Yunianto, Satpol-PP kota Palu sebagai penegak PERDA Kota Palu belum bisa melaksanakan penertiban dilokasi-lokasi tertentu karena tidak ada aturan tadi.

“Sampai sekarang kita belum melakukan penertiban, kalau sudah ada Perda baru kita tertibkan. Perdanya belum ada masalahnya, dari Perda turun ke Perwali,” ungkap Trisno Yunianto kepada SultengNews.com, Kamis (2/6/2022).

“Masalahnya kalau kita dapatkan kita mau apakan, misalnya kumpul kebo atau dia tidak memiliki KTP,” sambung dia.

Namun dia menambahkan, meskipun belum ada Perda/PERWALI tersebut, jika ada laporan dari masyarakat terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dianggap meresahkan, mengganggu kenyamanan masyarakat, lalu kemudian Satpol-PP Kota Palu akan turun melakukan penindakan.

“Kecuali ada yang melaporkan, kosnya ribut, gaduh, kumpul kebo, melaporkan ke kita baru kita turun bersama dengan pihak kelurahan,” sebutnya.

Menurutnya, fokus Satpol-PP kota Palu saat ini yakni terus gencar dengan melakukan penertiban penyakit masyarakat lainnya, yakni razia Gelandang Pengemis (Gepeng) secara rutin.

Sementara soal penertiban terhadap Protokol Kesehatan covid-19 di kota Palu, bagi masyarakat dalam penanganan dan pencegahan covid-19, sudah tidak dilaksanakan lagi.

“Kita masih fokus seperti hari-hari biasanya, razia Gepeng yang belum habis-habisnya. Untuk penertiban covid-19 sudah tidak ada juga, karena kita sudah berada di level 2 kota Palu,” tutupnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.