Sat Reskrim Polresta Palu Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Dua Lokasi di Palu

oleh -
Polresta Palu
Sat Reskrim Polresta Palu menggelar konferensi pers di Markas Komando Polresta Palu terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua tersangka berinisial Laki - laki inisial AY alias Dede dan Laki - laki inisial AR alias Iki, Kamis (12/06/2024). FOTO : HUMAS POLRESTA PALU

PALU, SULTENGNEWS.COM – Sat Reskrim Polresta Palu menggelar konferensi pers di Markas Komando Polresta Palu terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua tersangka berinisial Laki – laki inisial AY alias Dede dan Laki – laki inisial AR alias Iki, Kamis (12/06/2024).

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu Polda Sulteng.

Kejadian pencurian pertama terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Sementara kejadian kedua terjadi pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 19.40 Wita di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kronologis penangkapan dimulai pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, Tim Resmob Tadulako mendapatkan informasi bahwa Lk. AY dan Lk. AR berada di sebuah kos-kosan di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob segera bergerak menuju ke lokasi yang sudah ditargetkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Selanjutnya, Tim Resmob langsung melakukan interogasi di tempat terhadap kedua tersangka yang kemudian mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di salah satu TKP yang dilaporkan yaitu di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan berita acara pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di TKP adalah:

1 (Satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha tipe Mio M3 warna merah.

1 (Satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha tipe Mio Sporty warna hijau.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Kombes Pol. Braliansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi tercapainya kepastian hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian, khususnya Polresta Palu, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak pidana kejahatan dapat diminimalisir dan Kota Palu menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.