Sambut PDLH, Walhi Sulteng Gelar Workshop Mitigasi dan Penanganan Bencana

oleh -
Workshop yang dilaksanakan Walhi Sulteng di Hotel Jazz, Kota Palu. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Menyambut Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) pada 8 April 2021, besok. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengggelar workshop dengan mengusung tema Mitigasi dan Penanganan Bencana Untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyintas di Sulteng, di Hotel Jazz, Kota Palu, Rabu (07/04/2021).

Dalam workshop itu, Walhi Sulteng menghadirkan Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulteng, Adriani M Hatta, Komunitas Celebes Bergerak, Freddy Onora, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Frans Oktavianus, sebagai pemateri serta tamu undangan dari penyintas Palu-Donggala-Sigi-Parimo (Padagimo).

Komunitas Celebes Bergerak, Freddy Onora dalam pemaparan materinya menyebut, gempa di Sulteng telah terjadi sejak puluhan tahun silam, dia merunutkan bahwa gempa pertama mengguncang Teluk Palu yaitu pada 1 Desember 1927 berkekuatan 6,5 SR, Tahun 1994 di Kabupaten Donggala, 11 Oktober 1998 di Kabupaten Donggala berkekuatan 5,5 SR, 24 Januari 2005 di arah tenggara Kota Palu berkekuatan 6,2 SR.

Selanjutnya, Freddy mengatakan, pada 17 November 2008 di Kabupaten Buol berkekuatan 7,7 SR, 18 Agustus 2012 di Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong berkekuatan 6,2 SR.

Kemudian, kata dia, gempa yang disertai tsunami dengan ketinggian dua meter pertama kali terjadi di Kabupaten Donggala pada 30 Januari 1930. Selanjutnya, Pada 14 Agustus 1938 gempa berkekuatan 6 SR berpusat di Teluk Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala dan menyebabkan tsunami setinggi 8 hingga 10 meter.

Freddy mengungkapkan, begitu pun pada 1 Januari 1996, gempa berkekuatan 7,4 SR di Selat Makkasar sehingga mengakibatkan tsunami di Kabupaten Donggala dan Toli-toli. Kemudian, di Tahun 1996 gempa mengguncang Desa Bangkir, Tonggolobibi, dan Donggala serta mengakibatkan tsunami setinggi tiga hingga empat meter.

Kembali terjadi, kata dia, pada 4 Mei 2000 gempa berkekuatan 7,6 melanda Kabupaten Banggai dan mengakibatkan tsunami. Terakhir, Freddy mengatakan, pada 28 September 2018, tsunami diperkirakan mencapai titik tertinggi yakni 11,3 meter, terjadi di Desa Tondo, Palu Timur, Kota Palu. Sedangkan titik terendah tsunami tercatat 2,2 meter di Desa Mapaga, Kabupeten Donggala.

Lebih lanjut, Freddy menjelaskan, kata mitigasi baru saja muncul pasca bencana 28 September 2018 silam. Karena, bagi dia, sebelumnya mitigasi masih asing ditelinga masyarakat Kota Palu.

“Dalam upaya pemulihan terhadap penyintas, maka pemerintah memiliki tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan para penyintas sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 dan Pasal 8, Undang-undang (UU) No 24 Tahun 2007,”ujar Freddy.

“Dalam UU itu menyebutkan bahwa tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah terkait penanggulangan bencana meliputi, pengurangan resiko bencana dan dampak bencana, jaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana,”lanjutnya.

Bahkan, Freddy menuturkan, pemerintah berkewajiban memberikan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Pemerintah berkewajiban memberikan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan dan sandang, pelayanan kesehatan dan pelayanan psikososial, serta penampungan, tempat, dan hunian,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.