PALU, SULTENGNEWS.COM – KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan salah satu tahapan registrasi pendaftaran serta penyerahan syarat minimal dukungan Bakal Calon (Balon) DPD Perorangan sejak dari tanggal 16-29 Desember Tahun 2022, di aula pertemuan kantor KPU Sulteng.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sulteng, Sahran Raden, menguraikan, jumlah Bakal Calon yang melakukan input data dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebanyak 34 orang. Namun yang melakukan registrasi pendaftaran hanya ada 30 Balon.
Dia menambahkan, penyerahan berkas dukungan syarat minimal ini berkaitan dengan data dokumen F1 dukungan, lampiran KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik dalam bentuk fisik dan digital.
“Kami melakukan pengecekan apakah sesuai dokumen yang diserahkan dengan data dalam SILON untuk dikategorikan lengkap dan sesuai,” ungkap Sahran Raden kepada SultengNews.com, Kamis (29/12/2022) malam di Kantor KPU Sulteng.
Dijelaskannya, KPU juga akan memeriksa jumlah minimal dukungan Balon. Untuk wilayah Sulawesi Tengah sendiri, jumlah dukungan tersebut yang telah ditetapkan yakni sebanyak 2000 dukungan dan minimal dukungan tersebar di 7 kabupaten/kota.
“Sepanjang itu sesuai, lengkap dan memenuhi syarat minimal dukungan itu kita terima. Kita buatkan berita acara untuk penerimaan,” kata dia.
Selanjutnya, tegas dia, terkait dengan data yang tidak sepenuhnya masuk dalam SILON karena gangguan internet atau server hingga batas waktu penyerahan.
Terhadap kemungkinan ini, KPU RI disampaikannya, telah mengambil kebijakan bahwa sepanjang data fisiknya diserahkan, maka data dalam SILON bisa mengikuti jumlah dari data fisik yang ada.
“KPU ambil kebijakan bahwa Balon yang menyerahkan dalam bentuk fisik akan diterima dan diperiksa meski data belum sepenuhnya masuk dalam SILON karena gangguan server dan lain-lain,” jelas Sahran Raden.ZAL