PALU, SULTENGNEWS.COM – Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) yang akan dilaksanakan oleh KPU pada bulan November 2022 ini harus diisi oleh mereka yang memiliki kapabilitas, kualitas, pengalaman kepemiluan dan integritas yang baik.
Demikian kata Sahran Raden Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, saat menjadi pembicara di kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan peningkatan Kapasitas Masyarakat Menjadi Penyelenggara Badan Adhoc Pemilu 2024 dilaksanakan oleh Jaringan Pemilu dan Demokrasi (Jaripede) Sulteng, di Aula Kemenag Palu Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Sahran, mengatakan, bahwa ditengah kompleksitas pemilu 2024, PPK dan PPS harus memiliki kemampuan dan integritas yang baik untuk menjaga pemilu 2024 dapat berjalan secara demokratis dan berkualitas.
“PPK dan PPS itu sebagai lokomotif dan ujung tombak KPU KPU provinsi, KPU kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu secara berintegritas,” ungkap Sahran kepada SultengNews.com.
Sahran Raden menambahkan, tugas PPK dan PPS itu sangat lah berat. Mereka melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilu DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden serta pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota,” sebutnya.
Mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2013-2018 ini, selanjutnya menjelaskan, sebagai instrumen untuk menyeleksi PPK dan PPS, maka KPU mensyarakatkan bahwa anggota PPK dan PPS itu memiliki kepribadian yang berintegritas, jujur dan terpercaya.
“Anggota PPK dan PPS juga bukan anggota Partai Politik, Tim Kampanye atau saksi Partai Politik dalam Pemilu dan saksi dalam pilkada paling rendah 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” kata Sahran.
Secara subtansial, lanjutnya, bahwa syarat memiliki kepribabdian yang berintegritas, jujur dan adil dapat dmaknai termasuk didalamnya tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau pemberhentian yang diberikan oleh KPU Kab/kota.
Sebelumnya, Jaringan Pemilu dan Demokrasi (Jaripede) Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Menjadi Penyelenggara Badan Adhoc Pemilu 2024. Kegiatan ini menghadirkan peserta sebanyak 50 orang se Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Syafiamilzah Randalembah, mengatakan bahwa Jaripede sebagai salah satu komponen masyarakat sipil harus bisa memastikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaran pemilu di Sulawesi Tengah dapat diakses oleh semua orang.
Lanjutnya, penyelengaraan seleksi PPK dan PPS harus dapat dipastikan berjalan secara terbuka dan berkepastian hukum. KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus memberikan kesempatan yang setara kepada semua orang, sepanjang memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi PPK dan PPS ini. Tutup Syafiamilzah.(ZAL)