Sabu 25 Kg Diduga Jaringan Lintas Negara

oleh -
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH saat menggelar konfrensi pers di ruang loby Mapolda Sulteng, Selasa (30/6/2020). FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH mengatakan, sabu seberat 25 Kg yang berhasil ditangkap jajaran Dirresnarkoba diduga merupakan jaringan lintas negara.

Hal itu disampaikan kapolda dalam konfrensi pers pengungkapan narkoba dan minuman keras illegal di Loby Polda Sulteng, Selasa (30/6/2020).

Menurut kapolda, narkoba yang ditangkap diduga berasal dari luar negeri yang masuk langsung ke Sulteng melalui wilayah pantai barat Kabupaten Donggala untuk selanjutnya masuk ke Palu. Namun ditengah perjalanan memasuki Kota Palu, berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Sebagimana yang dibuktikan jajaran ditresnarkoba yang tidak kenal lelah untuk terus mengungkap dan hasilnya dapat kita saksikan bersama bahwa pada hari minggu (28/6/2020) pukul 22.30 wita, telah ditangkap mobil hartop putih yang diketahui membawa 25 bungkus besar yang berisi kistal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 1 Kg,” ujar orang nomor satu di Polda Sulteng itu.

Kapolda mengaku sangat prihatin dengan kondisi peredaran narkoba di Sulteng yang masuk salah satu yang besar di Indonesia.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni inisial R (36 th) alamat jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38 th) alamat Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala. Kedua pelaku memang sudah lama menjadi target Kepolisian.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 2 Miliar maksimal Rp10 Milyar,” tutup kapolda. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.