Rumah Hukum Tadulako Siap Dampingi Guru Honorer di SMA Negeri 1 Tomini

oleh -
Advokat Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin. FOTO : IST

PARIMO, SULTENGNEWS.COM – Advokat Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin menyatakan kesiapannya untuk mendampingi puluhan guru honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tomini.

Pasalnya, baru-baru ini Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Tomini, Gusti Martadanu menyampaikan kepada para guru honorer melalui group WhatsApp jika guru honorer tidak sabaran menunggu gaji yang belum diterima 5 bulan lamanya membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Hal itu mendapat tanggapan dari Hartono Taharudin, karena dia menganggap penyampaian Kepsek SMA Negeri 1 Tomini bernada pengancaman.

“Kalau ada pengancaman, itu salah, menurut kami jangan di ancam, mereka kan disitu sudah mengajar melakukan aktifitasnya, sehingga mereka berhak mendapatkan gajinya, maka Rumah Hukum Tadulako siap mendampingi sejumlah guru secara gratis,”ujar Hartono kepada sultengnews, Senin (07/03/2021).

“Itu jelas pengancaman secara tulisan,”lanjutnya.

Hartono menerangkan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 369 Ayat 1.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”ungkapnya.

Bahkan, Hartono menjelaskan, pernyataan Kepsek SMA Negeri 1 Tomini dapat mengarah ke hukum pidana.

“Aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),”jelasnya.

Sementara itu, Kepsek SMA Negeri 1 Tomini, Gusti Martadanu mengatakan, dalam waktu dekat guru honorer akan segera dibayarkan. Apabila penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair di Senin (08/03/2021).

“Aswb.. tks atas pemberitaannya, insyallah hak guru honor kami akan terbayarkan .. kalau hari ini bisa dicairkan besok pagi semua guru honor kami diserahkan hak nya…  kasihan mereka.. insyallah berjalan dg lancar…  salam dari Kami.. Pak Gustu M,”tulisnya melalui via WhatsApp. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.