Realisasi Retribusi Sampah Hingga Juni 1,5 Miliar Dari Target 15 Miliar Tahun 2022

oleh -
oleh
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Firman. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Realisasi pembayaran retribusi sampah dari masyarakat maupun pelaku usaha di masing-masing kelurahan yang ada di kota Palu, telah mencapai 1,5 miliar rupiah hingga pada akhir bulan Juni 2022.

Sementara untuk target pembayaran retribusi sampah kepada masyarakat dan pelaku usaha pada tahun 2022, sesuai dengan Perwali Nomor 17 tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Sampah) pada tahun 2022 yakni 15 miliar rupiah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Firman, mengatakan, awalnya target untuk retribusi sampah yang dibebankan kepada masyarakat kota Palu pada tahun ini ialah 30 miliar rupiah.

Hanya saja, dengan pertimbangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terhadap masa pemulihan masyarakat kota Palu pasca bencana alam 28 September dan masa pandemi covid-19, sehingga diturunkan menjadi 15 miliar rupiah, tahun 2022.

“Alhamdulillah, sampai akhir bulan Juni sudah diangka 1,5 miliar rupiah. Ini lebih baik dibanding dengan tahun lalu yang hanya tembus 1 miliar rupiah lebih sampai akhir tahun 2021 lalu,” ungkap Firman kepada SultengNews.com, Rabu (13/7/2022).

“Kita berharap pemasukan dari awal Juli sampai dengan akhir tahun ini ada penambahan biaya retribusi dan bisa target sesuai dengan harapan kita bersama,” sambung Firman.

Kemudian, Firman uraikan, biaya retribusi sampah yang masuk ke kas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palu, umumnya setorannya lebih banyak dari kantor kelurahan yang berada di dalam pusat kota Palu dan memiliki armada sampah.

“Yang lebih banyak menyetor ini kelurahan dalam kota, tetapi tetap juga ada dari kelurahan dari pinggiran-pinggiran kota, namun umumnya dari dalam kota yang paling banyak menyetor,” urai Firman.

“Insya Allah kita tetap optimis bisa target tahun ini secara maksimal,” sebutnya.

Olehnya, harap Firman, pemerintah kota Palu telah melakukan kewajiban dengan melaksanakan pelayanan-pelayanan terbaik dalam pengangkutan sampah di masing-masing kelurahan.

Untuk itu, harapan besarnya ialah agar masyarakat sadar, masyarakat peduli, untuk bisa membantu pemerintah kota Palu dalam hal pembayaran retribusi sampah yang telah ditentukan tarif pembayaran, sesuai yang ada di Perwali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2021 tersebut.

“Masyarakat saya pikir harus sadar, jangan terlau banyak protes, kecuali kalau kami tidak melayani.  Karena prinsip dari retribusi itu adalah pelayanan, sekarang pelayanan sudah kami angkut dari rumah ke rumah. Jam pengangkutan sudah kita tentukan, seminggu tiga kali dilakukan pengangkutan sampah, tidak ada alasan sebenarnya. Terkadang, masyarakat ini rasa berat untuk membayar, padahal kewajiban pemerintah sudah mengangkut, sementara kewajiban masyarakat yang kami butuhkan kembali,” ungkapnya.

“Jadi, kami harapkan masyarakat untuk mendukung program ini dan mari membayar sampah, karena ciri khas masyarakat kota itu wajib membayar sampah, untuk meningkatkan PAD. Tetapi hal yang paling utama ialah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kebersihan kota Palu,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.