PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi IV DPRD Sulteng kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga kalinya demi mencarikan solusi mengenai permasalahan penyerangan buaya di perairan Teluk Palu bertempat di ruang sidang utama, Jum’at (13/5/2022).
RDP Kali ini tidak hanya mengundang pihak terkait, LSM dan masyarakat seperti RDP sebelumnya, namun mengundang juga camat dan lurah se-Kota Palu dan beberapa tokoh masyarakat.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD, Dr. Alimudin Paada dihadiri Anggota Komisi IV lainnya yakni Ibrahim A. Hafid, Moh. Hidayat Pakamundi, SE dan Dra. Fatimah Moh. Amin Laswedi, M.Si.
Dalam RDP ini, Ketua Komisi IV memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk memberikan pendapat dan masukannya, dilanjutkan para lurah, camat dan pihak terkait.
Beberapa perwakilan masyarakat dalam kesempatan itu menyampaikan, bantaran sungai dan perariran Teluk Palu sudah darurat buaya. Dengan adanya buaya ini, menghambat mata pencarian warga terutama yang berprofesi sebagai nelayan, sehingga beberapa masyarakat menyarankan agar buaya di perairan Teluk Palu dimusnahkan dengan cara ditembak atau kalau bisa dipotas.
Para lurah juga menyarankan buaya ini harus segera mungkin ditangakap, agar tidak meresahkan masyarkat, karena sudah banyak korban dari serangan hewan melata ini.
Arwan Ali, perwakilan masyrakat Kelurahan Baru menyayangkan adanya masyarakat yang mengaku-mengaku keluarga buaya. Dia berharap agar masyarakat yang mengaku sebagai keluarga buaya, untuk segera dipanggil untuk diberi penjelasan agar jika nanti buaya diizankan untuk ditangkap maka tidak ada lagi masyarakat yang menghalangi.
Camat Palu Selatan, Goenawan juga memberikan masukan agar buaya ini ditangakap lalu dibuatakan sebuah penangkaran besar yang nantinya penangkaran itu dijadikan tempat wisata.
Dia meminta agar masyarakat menahan diri untuk tidak melukai buaya, sebab buaya tersebut adalah buaya yang dilindungi sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990, PP Nomor 7 Tahun 1999 dan aturan turunannya.
“Jangankan melukai, memindahkannya saja jika buaya itu ada dalam habitatnya maka kita bisa dikenakan pidanya. Olehnya melalui forum ini, kita sama – sama mencarikan solusi dan jalan keluar terbaik akan permasalaahn ini,” pinta Camat Palu Selatan ini.
Setelah menampung semua usulan dan masukkan dari berbagai pihak, akhirnya RDP yang berlangsun selama kurang lebih 3 jam tersebut mengahsilkan beberapa rekomendasi yang disimpulkan Ketua Komisi IV yakni :
- Bahwa memang buaya bantaran sungai dan perairan Teluk Palu sudah sangat meresahkan.
- Sebelum dilakukan pemburuan dan penangkapan, DPRD Sulteng akan menganggarkan kepada badan penelitian untuk meniliti seberapa banyak populasi buaya di Teluk Palu, sehingga bisa diambil ambil keputusan.
- DPRD Sulteng akan melakukan evaluasi dan penguatan kembali terhadap satuan tugas yang telah dibentuk dengan menambah personil dan melibatkan LSM dan Tokoh Masyarakat.
- Untuk sementara waktu hal yang bisa dilakukan yaitu menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati jika mendekati bibir pantai atau sungai.
- DPRD Sulteng akan menyamapaikan aspirasi masyarakat dan berkonsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait diwaktu yang tidak lama ini. (Humas DPRD Sulteng/Zainal)