PALU, SULTENGNEWS.COM – Lembaga adat dari beberapa daerah di Sulteng yang difasilitasi Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah, melaksanakan peradilan adat terhadap Kontraktor PT Citra Palu Minerals (PT CPM) Musliman yang diduga telah melecehkan adat di Sulawesi Tengah bertempat di Banua Oge (Sou Raja) di Kelurahan Lere, Kota Palu pada Ahad (18/9/2022).
Peradilan adat ini, dihadiri beberapa lembaga adat di Sulteng seperti lembaga adat dari Sigi, Lembaga adat dari Donggala, Lembaga adat dari Parigi Moutong, Lembaga adat dari Kota Palu, serta beberapa Lembaga adat dari beberapa kelurahan di Palu termasuk lambaga adat Poboya.
Hadir juga unsur pemerintah yakni Bupati Donggala Dr. Kasman Lassa SH, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dr. Alimudin Paada, serta beberapa instansi penegak hukum seperti dari Kejaksaan Tinggi Sulteng, Polda Sulteng, serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam peradilan adat ini, hadir juga tosala (orang yang salah) yakni Kontraktor CPM Musliman didampingi lurah Lolu Selatan dan Ketua Dewan Adat Lolu Selatan tempat Musliman berdomisili.
Dalam peradilan adat itu, tosala atau orang yang salah ditanya apakah benar yang berbicara dalam video yang beredar luas adalah dirinya..? tosalah yakni Musliman mengakui bahwa yang berbicara dalam video itu adalah dirinya.
“Benar, itu adalah saya,” kata Musliman menjawab pertayaan dari yang memimpin peralidan adat itu.
Setelah mendengarkan pengakuan dari tosala yakni Musliman, maka semua Lembaga adat yang hadir lalu melakukan rumbuk untuk memutuskan sanksi adat yang akan dikenakan kepada Musliman atas ucapannya yang tidak mengakui tanah adat dan raja – raja di Sulteng.
Hasil rembuk Lembaga – Lembaga adat itu dipituskan bahwa sanksi ada yang dikenakan kepada Musliman yakni Salambivi Bose sehingga jatuhnya ke Salakana Bangumate dengan denda atau sanksi yakni 14 ekor kerbau, 7 buah guma (parang adat), 7 buah doke (tombak), 7 buah dulang, kain putih, piring adat, satu ekor kambing untuk akikah, sedakah 15 real dikonversi ke rupiah, serta 7 ekor ayam jantan merah.
Keputusan peradilan adat itu mengakomodir semua tuntutan Lembaga adat dari beberapa kabupaten di Sulteng, karena seluruh wilayah di Sulteng merasa tersinggung dengan ucapan Musliman dalam video yang beredar luas itu.
Hasil remuk lemba – Lembaga adat itu, lalu disampaikan kepada tosala yakni Musliman apakah menerima atau ada tanggapannya.
Tosala yakni Musliman, lalu meminta keringanan kepada semua Lembaga adat yang hadir diperadilan adat itu kiranya dapat diberikan keringanan.
“Seteleh mendengarkan dan menyimak, saya merasa sangat berat. Saya memohon dari ujung kaki sampai rambut saya agar memperhatikan tingkat kemampuan saya sangat terbatas. Saya juga manusia biasa, juga seorang pesiunan yang bekerja di perusahaan dan kami hanya pekerja, olehnya itu saya mohon dan meminta kepada ibu dan bapak libunuada ini memberikan keringanan kepada saya, karena dari awal saya katakana saya harus menerima dan menghormati keputusan peradilan adat ini,” pinta Musliman.
Atas permohonan tosala yakni Musliman, lemba – Lembaga adat kemudian berembuk kembali untuk menyikapi permintaan keringanan dari tosalah Musliman.
Hasil rembuk kembali itu, diputuskan bahwa denda atau sanksi adat yang dikenakan kepada Musliman hanya jumlah kerbau yang berkurang dari 14 ekor menjadi tinggal 7 ekor saja. Sementara yang lainnya seperti 7 buah guma (parang adat), 7 buah doke (tombak), 7 buah dulang, kain putih, piring adat, satu ekor kambing untuk akikah, sedakah 15 real dikonversi ke rupiah, serta 7 ekor ayam jantan merah semunya tetap.
Hasil rembuk kembali itu, lalu disampaikan lagi kepada tosala Musliman apakah menerima atau tidak. Namun Lembaga adat menegaskan bahwa rembuk kembali itu sudah final karena 7 ekor kerbau itu masing – masing jatuhnya ke beberapa Lembaga adat yang hadir dalam peradilan adat itu.
Setelah mendengar hasil rembuk Lembaga – Lembaga adat itu, tosala Musliman menyatakan menerima sanksi peradilan adat itu dan meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan semuanya.
“Terima kasih kepada semua Lembaga adat yang hadir ini, karena telah menerima permohonan keringanan sanksi dari saya. Dengan keputusan terakhir itu, saya menerima sanksi peradilan adat ini,” tegas Musliman.
Untuk diketahui, Musliman akhirnya disidang diperadilan adat karena beredar sebuah video dirinya yang tidak mengakui adanya Lembaga adat dan mempertanyakan raja – raja di Sulteng.
Atas vedio yang tersebar luas ini, semua Lembaga adat bereaksi dan meminta agar Musliman diberikan sanksi adat. Setelah divasilitasi BMA Sulteng dengan menggelar beberapa kali rapat adat, maka diputuskanlah peradilan adat dilakukan pada Ahad hari ini, 18 September 2022. MH