PT.CPM Mengancam Kehidupan 400 Ribu Warga Kota Palu

oleh -

Massa Aksi dari Aliansi Save Teluk Palu saat melakukan unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sulteng, menolak surat keputusan Menteri ESDM Ignasius Jhonan yang menerbitkan SK peningkatan produksi kontrak karya PT Citra Palu Minerals di Poboya, Kota Palu. FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.com – Keberadaan PT Citra Palu Minerals (PT. CPM) di Kota Palu terus menuai kritik dari berbagai kalangan, utamanya para pegiat lingkungan seperti Jaringan Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan beberapa element masyarakat lainnya.

Walhi bahkan menilai, jika PT CPM sampai melakukan produksi di wilayah Poboya, Kota Palu, dipastikan akan mengancam kehidupan sekira 400 ribu jiwa warga Kota Palu. Diketahui pada tanggal 14 November 2017, Kementrian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) melalui Menteri Ignasius Jonan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 422.K/30/DJB/2017 tentang persetujuan tahap operasi produksi kontrak karya PT. CPM di Blok 1 Poboya, Kota Palu.

Asisten Bidang Perekonomian Pemrov Sulteng, Bunga Elim Somba saat menemui para pengunjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sulteng. FOTO : MAHFUL/SN  

“Keputusan peningkatan tahap produksi PT Citra Palu Minerals tersebut, tidak mempertimbangan berbagai hal. Justru peningkatan tahap operasi ini justru mengancam keberlanjutan ekologis di wilayah Poboya serta mengancam kurang lebih 400 ribu warga Kota Palu,” ujar Manager Kampanye Walhi Sulteng, Stevandi dalam siaran pers yang dibagikan saat unjuk rasa di Gedung DPRD Sulteng, Senin (3/9/2018).

Dalam unjuk rasa yang diberi nama Aliansi Save Teluk Palu itu, para demonstran menilai, jika PT CPM benar – benar melakukan operasi di wilayah Poboya, maka racun – racun mercury akan menyebar luas di wilayah Kota Palu melalui udara, sehingga dipastikan mengancam kesehatan warga Kota Palu. Apalagi, dalam konsesi PT CPM, terdapat wilayah TAHURA atau Taman Hutan Rakyat yang cukup penting bagi keberlangsungan ekologi di Kota Palu. Selain itu, salah satu sumber air masyarakat Kota Palu berasal dari Wilayah Poboya, sehingga aktivitas PT CPM sudah pasti mengancam keberlangsungan kehidupan warga Kota Palu.

Atas terbitnya surat keputusan (SK) Nomor : 422.K/30/DJB/2017 tentang persetujuan tahap operasi produksi kontrak karya PT. CPM di Blok 1 Poboya yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI, Walhi melakukan gugatan terhadap surat keputusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena Walhi minilai beberapa kerancuan dalam peningkatan izin tersebut.

Massa Aksi saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Sulteng dan meminta agar DPRD Sulteng juga menolak surat keputusan peningkatan produksi PT. Citra Palu Minerals. FOTO : MAHFUL/SN

Dalam fakta – fakta persidangan, dengan jelas dan terang bahwa obyek sengketa Poboya tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasalnya, dalam undang – undang Minerba dijelaskan bahwa luas areal pertambangan maksimal 25.000 Hektar. Sedangkan dalam obyek izin PT CPM, seluas 80.000 hektar. Dalam undang – undang Minerba juga disebutkan bahwa jangka waktu maksimal 20 tahun. Sedangkan PT CPM mempunya jangkan waktu 30 tahun, sehingga terbukti keberadaan PT CPM telah melanggar Undang – Undang Minerba.

Disisi lain juga terkuak bahwa sisi timur wilayah CPM terdapat sungai Poboya (Pondo) yang menurut salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, menjelaskan bahwa sungai Poboya merupakan salah satu sumber pasokan air bersih terbesar yang digunakan warga Kota Palu. Externalitas dari produksi CPM ini sangat tidak bisa ditolerir, karena adanya pengambilan hak atas air bagi masyarakat Kota Palu.

“Oleh karenanya, SK peningkatan tahap produksi yang diterbitkan oleh Menteri ESDM sangat rancu dan harus dicabut. Kami dari Aliansi Save Teluk Palu, mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan surat keputusan Menteri ESDM Nomor : 422.K/30/DJB/2017 tentang persetujuan operasi produksi kontrak karya PT CPM,” ujar para Demontran. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.