Proyek Rp37,41 Miliar Mangkrak, KRAK Resmi Laporkan BP2W Sulteng di Kejati

oleh -
Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bareki menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana terkait proyek Rp37,41 Miliar di BP2W di Kejati Sulteng, Kamis (13/10/2022). FOTO : SULTENGNEWS.COM

PALU, SULTENGNEWS.COM – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng), secara resmi melaporkan proyek pembangunan 19 sekolah dengan nilai Rp37,41 Miliar yang dikelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulteng, Kamis (13/10/2022).

“Secara resmi kami melaporkan kasus ini yang kami duga merugikan keuangan negara miliaran rupiah kepada Kejaksaan Tinggi, karena sampai saat ini proyeknya tidak tuntas. Apalagi dari 19 sekolah direncanakan, satu sekolah tidak dibangun tapi dibayarkan 100,” ucap Koordinator KRAK, Harsono Bareki didampingi Abdul Salam, ketika ditemui di kantor Kejati Sulteng, Kamis 13 Oktober 2022.

Harsono menuding, pihak balai dalam hal ini BP2W harus bertanggung jawab atas persoalan terkait dengan nasib pembangunan 19 gedung sekolah yang belum tuntas 100 persen dikerjakan. Proyek itu, disebut-sebut sudah dibayarkan 100 persen oleh pihak balai.

Menurutnya, dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek itu dimulai sejak 5 Juni 2020 lalu.

Namun hingga Oktober Tahun 2022 ini, proyek itu belum tuntas dikerjakan. Beredar kabar, pihak kontraktor sudah melarikan diri. Bahkan dari pengakuan sejumlah guru, banyak kondisi bangunan sekolah sudah rusak duluan.

“Ini persoalan, jika dibiarkan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti anak sekolah. Diharapkan Kejaksaan Tinggi bisa melakukan penyelidikan terhadap laporan kami ini demi menyelamatkan uang negara,” Jelas Harsono.

Hal senada juga disampaikan oleh kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam, kepada sejumlah awak media berharap agar semua pihak ikut mengawasi laporan ini.

Menurutnya, pihak BP2W Sulteng dalam mengelolah dan melaksanakan proyek bencana melalui sektor pendidikan, telah mencedrai rasa kemanusiaan.

“Ini anggaran bencana mereka kelola, jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggung jawab!. Makanya dengan sejumlah pemberitaan, hari ini secara resmi kami laporkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar ini, dikelolah oleh BP2W Sulteng untuk pembangunan 19 gedung sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Proyek yang digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020 ini, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.

Parahnya lagi, diadendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan direhab, hanya 18 sekolah yang terealisasi dikerjakan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Ronald yang menerima laporan dari KRAK Sulteng itu mengaku akan segera meneruskan laporan itu kepada pimpinanya.

“Saya yang mewakili, menerima laporan ini dan akan saya sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu kasus seperti apa, serta kita telaah laporannya,” ujar Ronald.

Usai menerima laporan itu, Ronald langsung membawa dokumen laporan untuk diregustrasi agar bias segera diteruskan ke pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng. FUL/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.