Proyek Milik BPJN XIV Sulteng di Desa Tibu, Parimo Diduga Pakai Material Ilegal

oleh -
Lokasi pengerukan galian C yang diduga tak memiliki izin di Desa Tibu. FOTO : TIM

PARIMO, SULTENGNEWS.COM –  Material timbunan yang digunakan pada proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga – Tinombo yang berlokasi di Desa Tibu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng, diduga berasal dari pertambangan galian C milik pribadi yang tak memiliki izin atau ilegal.

Berdasarkan penelusuran tim, terkuak material pasir dan batu amor (Batu Gajah) diambil dari tiga lokasi  berbeda yang diduga kuat ilegal.

Dari hasil temuan lapangan, terdapat alat berat yang sedang melakukan pengambilan materian pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Bobalo, Kecamatan Palasa yang oleh pihak Kontraktor dari PT Widya Rahmat Karya dengan bermodal persetujuan lisan dari Kepala Desa.

Kepala Desa Bobalo, Jiplan mengakui bahwa dirinya sebelumnya telah didatangi perwakilan perusahaan tersebut untuk meminta izin aktivitas pengambilan material pasir di aliran muara sungai Bobalo.

Bahkan, Jilpan mengaku, pihak perusahaan hanya memberitahukan namun tidak memperlihatkan dokumen perizinan pengambilan material pasir dari daerah aliran sungai.

“Mereka kemarin sudah minta izin dalam hal pengambilan material, jadi saya bilang silahkan saja, tapi air ini kan sampai ke rumah penduduk jadi saya bilang kasih lurus saja. Saya tidak tau mereka sudah ada izin atau tidak untuk galian C,” ujar Kades Bobalo, Jilpan saat ditemui di kediamannya medio Juli silam.

Parahnya lagi, material yang dikeruk oleh pihak perusahaan yang dijadikan urugan pilihan pada timbunan dasar badan jalan pada pekerjaan jembatan pelintas di Desa Tibu diambil dari sekitar Jembatan Desa Bobalo dengan jarak kurang dari 50 meter.

Sebelumnya, pihak perusahaan juga mengambil material timbunan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Tibu dengan dalih  yang sama yakni normalisasi sungai.

Hal itu dibenarkan Kepala Desa Tibu, Ismail Kandoto saat ditemui di rumahnya. Menurutnya, di Sungai Tibu sangat banyak pasir yang dihasilkan dari luapan banjir sehingga perlu adanya normalisasi.

“Normalisasi itu sekaligus dimanfaatkan orang (perusahaan) mengambil material,”ucap Ismail Kandoto.

Sementara Batu Amor dan material batu lainnya digunakan pada lapisan bawah tanggul abrasi yang  bertujuan mencegah terjadi pengikisan pantai akibat dari tenaga gelombang laut yang bersifat merusak tersebut diambil dari hasil pengerukan salah satu lokasi pegunungan yang diduga kuat para pihak perusahaan pun tidak memiliki izin galian C.

“Perusahaan membeli tanah warga seharga Rp 5 juta dan melakukan pemanfaatan potensi batunya, mereka menyetor ke Kas Desa baru Rp 9 Juta sebagai kompensasi karena ada perdesnya,”jelas Ismail Kandoto.

Seirama dengan Kades Bobalo, Jilpan, Kades Tibu, Ismail Kandoto juga mengakui hanya memberikan Ijin lisan terkait kegiatan pengambilan material galian C di desanya yang dilakukan Kontraktor Pelaksana Proyek Penanganan Longsor Ruas Jalan Mepanga-Tinombo.tahun 2021.

Faktanya , lokasi pengerukan tidak lagi dilakukan reklamasi usai diambil material bebatuannya.

Di temukan masih terdapat lubang bekas galian yang mengganga dan berpotensi memicu erosi yang berdampak terhadap kebun masyarakat sekitar.

Salah seorang Warga Tibu mengeluh, aktivitas pengambilan Batu Amor di desanya menimbulkan keresahan para pemilik lahan disekitar lokasi pengerukan. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan jalan lintasan menuju ke perkebunan warga , bahkan pemilik tanah yang dilintasi saat ini memilih memasang palang agar lahannya tidak dilintasi truk dan alat berat untuk melakukan pengerukan.

“Saya sudah sampaikan ke kepala desa , jangan asal kase ijin ba gale disana ,eh malah saya dianggap provokator dan di acuh,”ungkap lelaki paruh baya yang meminta identitasnya tidak dimediakan.

Pihak Pelaksana yakni PT Widya Rahmat Karya dan PPK 2.I pada satker Wilayah II PJN XIV Sulteng enggan memberikan Komentar, bahkan kantor Redaksi Kit perusahaan di Desa Bobalo serta kantor PPK 2.1 di Desa Palasa Lambori Dusun Ogomojolo Kecamatan Palasa tidak ada aktivitas saat ingin dikonfirmasi.

“Maaf pak,kami disini Cuma pekerja, pak Reza yang PPK ada ke Palu (Kota Palu),nomornya juga ndak ada sama kami “ujar Pardi, petugas lapangan yang berada di Kantor Satker Wilayah II/PPK.2.1 di Palasa.***TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.