JAKARTA, SULTENGNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan melindungi tersangka dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
“Tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para Menteri Kabinet Indonesia maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal,” ujar Presiden Jokowi dalam keteranganya di Istana Kepresidenan, Minggu (6/12/2020).
Presiden juga mengaku, dirinya secara terus menerus menyampaikan kepada para menteri dan pejabat negara lainnya, untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.
“Berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, walikota dan semua pejabat negara untuk hati – hati dalam menggunakan uang dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi dan APBN itu uang rakyat,” tegas Jokowi.
Apalagi, ini kitannya dengan Bantuan Sosial (Bansos) untuk rakyat terkait dengan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu kata presiden, sangat dibutuhkan oleh rakyat.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, kerja secara baik, professional dan pemerintah akan konsisten untuk terus mendukung upaya pencehanan dan pemberantasan korupsi,” tegas presiden.
Sebagai pelaksana tugas Menteri Sosial (Mensos), Presiden Jokowi menunjuk Menteri PMK Muhadjir Effendy menjalankan tugas Mensos.
Seperti diketahui, KPK melakiukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kementrian Sosial (Kemsoso) bersama dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk masyarakat.
Pejabat Kemensos yang terjaring OTT yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap keterlibatan Mensos Juliari P Batubara, sehingga KPK juga menetapkan Mensos sebagai tersangka. Pasca penetapan diri sebagai tersangka oleh KPK, Juliari P Batubara langsung menyerahkan diri ke Gedung KPK sekira pukul 02.00 dini hari Minggu (6/12/2020).
Mensos Juliari P Batubara bersama empat tersangka lainnya, akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan. FUL