PALU, SULTENGNEWS.COM – Kepolisian Resor Kota Palu (Polresta) Palu, berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor) yang merupakan resedifis inisial Lk. Y bersama salah seorang penadah di Kota Palu inisial Lk. P di Jalan Bakuku, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, S.I.K., MH mengatakan, pelaku Lk. Y ditangkap pada hari Ahad, 8 Mei 2022. Hasil pengembangan dari pelaku Lk. Y, Tim Resmob Polresta Palu melakukan pencarian barang bukti Curanmor di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Tim Resmob Polresta Palu lalu berkoordinasi dengan Resmob Polres Banggai untuk melakukan penyitaan barang bukti sepeda motor hasil pencurian Lk. Y yang dijual di Wilayah Kabupaten Banggai dan mengamankan barang bukti sebanyak 12 unit di Banggai,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah saat menggelar konfrensi pers di ruang media center Polresta Palu, Selasa (24/5/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Resmob Polresta Palu berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 unit motor diamankan di Kabupaten Poso dan 2 unit diamankan di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebantak 15 unit motor.
Semua barang bukti 15 unit motor itu, kini berada di Polresta Palu Jalan Samratulangi, Kota Palu.
“Hasil pengembangan dari pelaku Lk. Y, Tim Resmob Polresta lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah yakni Lk. P di Jalan Bakuku, Palu Barat dan kini keduanya ditahan di Polresta Palu,” jelas Kapolresta.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian untuk Lk. Y dengan hukuman pencara selama – lamanya 7 tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadah untuk Lk. P dengan hukuman penjara selama – lamanya 4 tahun.
“Pelaku tindakan curanmor dan penadah ini, akan diberikan hukuman sesuai dengan hokum dan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandas Kapolresta Palu. FUL