Polres Palu Akan Tindak Tegas Pesta Yang Menutup Total Jalan Raya

oleh -

Kasat Lantas Polres Palu, IPTU Abdhi Hendriyatna,SIK saat meninjau langsung kegiatan anggotanya di jalan raya. FOTO : HUMAS POLRES PALU

PALU, SULTENGNEWS.COM – Menyelenggarakan hajatan pernikahan, merupakan momen membahagiakan bagi kedua keluarga yang akan melangsungkan pesta. Kebahagiaan itu, seharusnya juga dirasakan orang lain. Namun kenyataannya, banyak pesta justru menyengsarakan orang banyak.

Betapa tidak, hampir semua pesta di Kota Palu, selalu menutup jalan. Akibatnya, masyarakat pengguna jalan sengsara gara – gara berputar – putar mencari jalan alternatif. Terkadang tidak hanya satu pesta, tetapi dua atau tiga hajatan pesta yang berlangsung bersamaan dalam satu lingkup RT berbeda.

Kasat Lantas Polres Palu, IPTU Abdhi Hendriyatna,SIK saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan yang sehari – hari meliput di Polres Palu. FOTO : HUMAS POLRES PALU

Dengan banyaknya laporan masyarakat terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Palu IPTU Abdhi Hendriyatna,SIK akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang menggelar hajatan menganggu arus lalulintas.




“Saya mengingatkan semua masyarakat Palu, terutama yang memiliki rumah ditepi jalan agar tidak mendirikan tenda diatas jalan raya. Bahkan sampai menutup total badan jalan dengan tenda. Jika hal itu terjadi, maka pihak Lantas Polres Palu akan melakukan tindakan tegas,” ujar Kasat Lantas Palu ini, Senin (25/11/2019).

Kasat Lantas mengaku, pihaknya masih memberikan toleransi jika warga mendirikan tenda di jalan raya hanya setengah badan jalan serta menyiapkan jalan alternatif yang bisa dilalui kendaraan.

Dikatakan, berdasarkan pasal 1 poin (5) Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan disebutkan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan lalu lintas umum. Sesuai kelompoknya, jalan umum terdiri dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa.

Pada pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Iintas dan aturan jalan disebutkan, bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan menurut aturan jika membuat jalan alternatif dan juga bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.




Kasat Lantas menuturkan, masyarakat harus memahami prosedur ijin, jika ijin keramaian bisa didapat di polsek masing-masing. Sementara ijin penutupan jalan utama, harus ijin dari Lalu Lintas Polres Palu.

“Ijin keramaian dari polsek itu bisa, tetapi ijin tutup jalan, harus ijin sama kami selaku penanggung jawab Lalu Lintas secara resmi. Dan jika jalan utama yang ditutup saya tidak ijinkan, namun jika jalan lorong ya silakan anda gunakan,” tegas Lasat Lantas. FUL/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.