Polisi Tangkap Pembunuh Yeyen Setelah Melacak Handphone Milik Korban

oleh -

Keterangan Foto :

Kapolres Palu AKBP Mujianto saat memelihat tiga pelaku pembunuhan Yeyen, wanita yang ditemukan tewas di Kelurahan Kawatuna pada Sabtu (3/3/2018). Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.com – Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pembunuh Yeyen, wanita yang ditemukan tewas di semak belukar di BTN Korpri Jalan Kebun Sari Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (3/3/2018).

Korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat itu, tenyata merupakan korban pembununan yang salah satu pelakunya adalah rekan korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tiga pelaku pembunuhan Yeyen itu. Ketiga pelaku itu ditangkap di tempat berbeda Rabu (7/3/2018) dini hari sekira pukul 05.00 Wita.

Kapolres Palu AKBP Mujianto mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari penelusuran sejumlah barang milik korban yang diduga dirampas pihak lain. Salah satu yang menunjukkan titik terang adalah penelusuran polisi terhadap handphone milik korban yang dipantau sedang berada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi kemudian menuju ke Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong dan menangkap dua tersangka yakni wanita berinisial DH (24) serta pria berinisial ID (28). Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya telepon genggam Samsung lipat diduga milik korban bernama Yeyen (46).

Setelah dikembangkan, selang beberapa jam kemudian aparat Polres Palu dibantu petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng berhasil membekuk seorang pelaku lainnya yakni berinisial UM di rumahnya Jalan Raja Moili, Kecamatan Palu Timur.

Dari tangan pelaku UM ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam Oppo warna putih.

Ketiga pelaku itu kemudian digiring ke Mapolres Palu untuk diinterogasi lebih lanjut. Satu dari tiga pelaku itu yakni berinisial DH ternyata diketahui merupakan rekan korban. Kasus itu bermula saat korban Yeyen diajak keluar jalan-jalan oleh pelaku DH dengan menggunakan mobil rental. Tenyata saat di dalam mobil, sudah menunggu dua pelaku yakni ID dan UM.

Tidak berapa lama pada suatu tempat, korban kemudian dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku hingga meninggal dunia.

Setelah dipastikan tewas, mayat korban Yeyen dengan posisi tangan dan kakinya diikat lalu dibuang di semak-semak Kawatuna.

Selain dua unit telepon genggam, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku melakukan aksi kejahatannya.

Untuk motifnya, para pelaku diketahui ingin menguasai harta korban Yeyen.

“Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 364 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara,” tegas orang pertama di Polres Palu itu.

Sebelumnya, warga Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu digegerkan dengan adanya penemuan sesosok mayat wanita, Sabtu (3/3/2018) sekira pukul 14.30 Wita.

Menurut keterangan saksi HF (34), mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh AK (35), seorang penggembala kambing yang sedang mencari rumput di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam posisi tangan dan kaki diikat.

Saat ditemukan, korban Yeyen ditemukan dengan ciri-ciri bertubuh gemuk, mengenakan kaus berwarna pink, celana pendek jeans warna hitam, kulit putih, serta posisi tangan dan kaki korban diikat. [***]

Sumber : Kabarselebes.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.