Polemik Tapal Batas Sulteng dan Gorontalo, DPRD Sulteng dan Pemkab Buol Datangi Kemendagri

oleh -
Rombongan Pemkab Buol bersama Anggota DPRD Sulteng saat memperlihatkan peta di hadapan Direktur Topenim dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto dan Kasubdit Batas Daerah Wilayah II Mardiana. FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

JAKARTA, SULTENGNEWS.COM – Polemik tapal batas antara Sulteng dan Gotontalo tepatnya di Desa Omu, Kecamatan Palele, Kabupaten Buol dengan Desa Talinggula Kecamatan Talinggula Provinsi Gorontalo, membuat DPRD Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Buol mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan polemik tersebut.

Anggota DPRD Sulteng yang berangkat ke Kemendagri antara lain Ronald Gulla ST, Drs Enos Pasaua dan Drs H Zainal M Daud, serta  Pemerintah Kabupaten Buol antara lain Wakil Bupati H. Abdullah Batalipu didampingi Inspektur Inspektorat Buol Arianto Roeh,  Kabid Litbang Bappeda Rusli serta Kabag Umum Buol.

Dihadapan Direktur Topenim dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto dan Kasubdit Batas Daerah Wilayah II Mardiana, Rombongan dari Pemkab Buol bersama Anggota DPRD Sulteng langsung memaparkan peta wilayah dan batas batas terotorial yang kini disengketakan dua pihak tersebut di Ruang Rapat Direktur Topenim Gedung H Lantai 5  Kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).

Sementara Sekretaris Komisi I, Ronald Gulla mengatakan, jika melihat data yang dipaparkan oleh Pemkab Buol, pihaknya  meyakini daerah tersebut merupakan wilayah Sulteng berdasarkan keputusan Mendagri dan historisnya. Apalagi Pemkab Buol juga  punya bukti penagihan pajak pada tahun 1980-an.

Dia mengatakan Komisi I akan mengundang Pemkab Buol, Biro Pemerintahan dan Otda, serta Biro Hukum  termasuk akan  berkoordinasi dengan gubernur terkait masalah ini.

Hal ini juga kata Ronald, untuk menghindari konflik sosial masyarakat karena masalah perbatasan dengan gorontalo sangat krusial sehingga secepatnya harus diselesaikan, dengan tetap menjaga hubungan baik dan kebersamaan.

Para Anggota DPRD Sulteng berharap agar Mendagri dapat memediasi dan menjaga hak hak bagi kedua belah pihak secara  proporsional, adil dan meneliti berkas – berkas jejak dan memutuskannya dengan keputusan surat Menteri yang baru.

”Karena dulu antara Sulteng dan Sulut  yang punya wilayah ini. Gorontalo tidak boleh  ngotot, karena mereka provinsi baru,” ujar politisi PAN ini.

Lebih jauh Ronald mengungkapkan akan melakukan rapat internal di Komisi I DPRD Sulteng, selanjutnya rapat gabungan untuk menindaklanjuti masalah ini agar cepat terselesaikan. FUL/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.