Polemik “Hajar Modjo”, Antara Wali Kota Palu dan Bupati Sigi Sebagai Pengambil Kebijakan

oleh -
oleh
Bupati Sigi Mohamad Irwan (kiri) dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyd (kanan), saat menyampaikan kasus Hajar Modjo kepada awak media di ruang utama kantor Wakil Gubernur Sulteng, Selasa (28/6/2022). FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Polemik atau masalah yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Hajar Modjo, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, setelah dilantik kurang lebih satu tahun yang lalu atau tepatnya pada tanggal 9 September 2021, masih menjadi status Kepegawaian ASN kabupaten Sigi, yang tercatat di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), hingga sampai saat ini.

Lalu bagaimana tanggapan Bupati Sigi Mohamad Irwan maupun Wali Kota Palu Hadianto Rasyd, setelah dimediasi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dengan menghadirkan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat, Komisioner KASN pusat, serta perwakilan dari Kantor Regional IV BKN Makassar, di ruang kantor Wakil Gubernur Sulteng, Selasa (27/6/2022).

Bupati Sigi Mohamad Irwan, mengatakan, setelah menyampaikan pendapat kepada KASN Pusat, permasalahan yang bersangkutan atas nama Hajar Modjo, sepenuhnya keputusannya nanti, diserahkan kepada KASN pusat.

“Saya tinggal menunggu hasil apa yang diputuskan oleh KASN,” sebutnya.

“Harapannya, agar persoalan ini segera cepat selesai dan yang kedua, harus ada ketegasan terkait dengan yah, harus ada sanksi kepada yang bersangkutan,” sambung Bupati Sigi.

Mohamad Irwan menambahkan, penyelesaian permasalahan Hajar Modjo ini sudah ditempuh dengan berbagai cara, baik prosedur maupun mekanisme yang berlaku.

Hanya saja, tegas bupati Sigi, kepada yang hadir dalam pertemuan di ruang kantor Wakil Gubernur Sulteng, jika hanya membangun ruang-ruang kekeluargaan namun tidak dengan mengikuti mekanisme atau prosedur yang berlaku, akan berbahaya nantinya.

“Saya juga sampaikan tadi, kalau membangun ruang-ruang kekeluargaan dengan kondisi seperti ini, akan berbahaya juga nantinya dengan aturan,” sebut dia.

“Olehnya, saya sampaikan, tetap pada proses ketentuan namun dengan tetap mengedepankan keseimbangan. Artinya, kabupaten Sigi tidak dirugikan, kota Palu juga tidak dirugikan,” jelasnya.

Lalu, bupati Sigi Mohamad Irwan dengan jelas pula menjelaskan, kalau Secara formal dan aturan yang berlaku status yang bersangkutan ASN Hajar Modjo masih tetap sebagai ASN Sigi sesuai ketentuan yang ada di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegaian (SAPK).

“Secara De Fakto yang bersangkutan di kota Palu, sementara secara De Jure harusnya di Sigi. Kalau kita bicara ketentuan harusnya kerja-kerjanya di kabupaten Sigi, tidak boleh di Kota Palu, dan ini bertentangan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Palu saat ditanyai wartawan soal hasil pertemuan dengan KSAN Pusat yang dimediasi Wakil Gubernur Sulteng, menjawab, sebenarnya tidak ada sudah masalah, yang ada hanya miss perasaan saja.

Olehnya, tegas Wali Kota Palu, pihaknya tinggal menunggu keputusan yang terbaik dari KASN pusat atas permasalahan ASN yang bersangkutan.

“Sebenarnya tidak ada masalah, masalah ini kemudian ada miss perasaan saja. Kita serahkan saja ke KASN, menunggu keputusan. Statusnya masih pegawai Sigi tetapi jabatan kepala BPKAD Kota Palu,” singkat Wali Kota Palu.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.