Polda Sulteng Tetap Melakukan Penyeledikan Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemrov Sulteng

oleh -
oleh
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Polda Sulawesi Tengah, tetap dengan komitmen bakal melakukan penyeledikan atas dugaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dalam pelaksanaan pelantikan administrator dan pengawas, 28 April 2021 lalu.

Selaku penegak hukum, Polda Sulteng bersedia pula menindaklanjuti hasil temuan dari tim investigasi yang dibentuk oleh gubernur Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu dan telah disampaikan pada saat konferensi pers dengan awak media, Jumat (10/6/2022).

Hal itu disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat dihubungi SultengNews.com, terkait hasil temuan Tim Investigasi malam ini, Minggu (11/6/2022).

“Kita tunggu apakah hasil dari tim Investigasi direkomendasikan ke APH. Yang jelas, kami masih terus melakukan penyelidikan. Apabila temuan Tim Investigasi direkomendasikan ke Polda, sudah barang tentu kita akan tindaklajuti,” sebut Kompol Sugeng Lestari kepada SultengNews.com, Minggu (11/6/2022) malam.

Kemudian dia menambahkan, jikapun hasil temuan Tim Investigasi tidak disampaikan ke Polda, pihak Polda Sulteng terus proaktif melakukan koordinasi dengan Tim Investigasi.

“Kita akan proaktif koordinasi dengan Tim Investigasi,” katanya menambahkan.

Sebagaimana yang diketahui oleh masyarakat Sulawesi Tengah, Tim Investigasi yang dibentuk Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura, atas dugaan jual beli jabatan, telah diumumkan hasil temuannya kepada awak media, pada hari Jumat, 10 Juni 2022, setelah memeriksa 28 orang saksi yang diduga mengetahui masalah dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Wakil Ketua Tim Investigasi, Muchlis Yojodolo mengatakan, dari 28 orang yang diperiksa, 6 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengisian jabatan pada pelantikan tanggal 28 April 2021 lalu.

Tim Investigasi merekomendasikan kepada gubernur untuk menjatuhkan sanksi kepada 6 orang yang melakukan penyelewengan kewenangan tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi, yang diduga mengetahui. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran menyalahgunakan kewenangan dengan sanksi sesuai dengan berat ringannya kesalahan yang mereka lakukan,” ungkap Muchlis Yojodolo saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (10/6/2022).

Dari 6 orang ini yang dinyatakan melakukan penyelewengan kewenangan, 4 orang dikenakan sanksi berat berupa penurunan jabatan (non job) dan 2 orang turun jabatan.

Sementara sanksi sedang, diberiksan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan dan digeser. Satu orang sanksi ringan, diberikan teguran tertulis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.