Polda Sulteng Serius Tangani Kasus Penyimpangan Bansos BLT di Parimo dan Donggala

oleh -
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK saat konfrensi pers beberapa waktu lalu. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), serius menangani penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terdapat di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Donggala.

Hal yang membuat Polda sangat geram, saat pandemi covid-19 masih ada juga oknum yang berupaya untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

“Setidaknya ada tiga kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Sulteng terkait dugaan penyimpangan BLT kepada masyarakat terdampak Covid 19 yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2020,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK, kepada sultengnews.com, Senin (20/7/2020).

Dia menjelaskan, tiga kasus dimaksud terjadi di Desa Siniu Kecamatan Tinombo Selatan, Kabaupaten Parigi Moutong dan ditangani oleh penyidik Polres Parigi Moutong sejak tanggal 13 Mei 2020.

“Perkembangan penanganan sudah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka inisial G yang juga Kades Siniu,” jelasnya.

Dia menerangkan, tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selanjutnya, kasus kedua terjadi di Desa Ongka Persatuan Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong. Kasus ini bermula adanya laporan masyarakat tanggal 10 Juni 2020 dan masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi.

Kasus ketiga, terjadi di Desa Jono Oge Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala. Kasus ini bermula adanya laporan dari lembaga masyarakat anti penyalahgunaan jabatan (MAPJ) tanggal 10 Juni 2020, perkaranya masih tahap penyelidikan dan penyidik setidaknya telah mengambil keterangan 25 orang saksi.

Didik juga menambahkan, terhadap kasus kedua dan ketiga ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, dimana untuk kedua kasus tersebut penyidik telah menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi terhadap Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) atau BPKP.

“Polda Sulteng akan menseriusi ketiga kasus tersebut hingga tuntas, dihimbau kepada pejabat atau pihak terkait yang mempunyai tanggung jawab penyaluran bansos agar benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Kepolisian akan meningkat pengawalan dan pengawasan, masyarakat diminta untuk membantu pengawasan dan bila ditemukan penyimpangan segera dilaporkan. Kami pastikan iformasi anda akan ditindak lanjuti,” tutupnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.