Polda Sulteng Ciduk 22 Remaja di Home Stay Kota Palu

oleh -
Konferensi pers Polda Sulteng terkait pengungkapan prostitusi online dibawah umur. FOTO : BIDHUMAS Polda Sulteng

PALU, SULTENGNEWS.COM – Praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur, dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Sulteng di dua lokasi Home Stay yang berbeda di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Setelah menerima informasi masyarakat adanya praktek prostitusi, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, SH,MM langsung memimpin anggotanya, Jumat (26/3/2021) malam.

Kombespol Novia Jaya mengatakan, target pertama dalam operasi itu dilakukan di Home Stay yang bertempat di Jl.Basuki Rahmat. Dalam penggeledahan itu pihaknya menciduk 15 remaja di Home Stay tersebut.

“Home Stay C di Jl l.Basuki Rahmat Palu menjadi target pertama yang didatangi dan dilakukan penggledahan, pemeriksaan di dua kamar ditemukan sebanyak 15 muda-mudi dan hasil identifikasi terdapat anak dibawah umur,”ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya saat konferensi pers di Polda Sulteng, Selasa (30/3/2021).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, selesai melakukan penggrebekan di Jalan Basuki Rahmat, Polisi kembali bergeser di Home stay RJ di jalan Anoa Palu, di kamar 05 tim berhasil menemukan 7 muda-mudi yang beberapa diantara juga dibawah umur.

“Hasil penyidikan subdit IV Ditreskrimum, terungkap adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur,”ungkapnya.

Dia juga menyebut, hasil penggrebekan tersebut Polisi juga mengamankan beberapa alat kontrasepsi, 13 buah handphone berbagai merk, pisau, pirex, korek, sedotan, dan lain-lain.

Dari 22 muda-mudi yang diamankan, 7 orang berstatus korban masing-masing inisial AN (16 th), MR (17 th), NM (17 th), BR (14 th), EE (23 th), S (19 th) dan RS (19 th), sedangkan 4 orang ditetapkan tersangka yaitu WS (22 th), HG (26 th), VR (17 th) dan MR (17 th).

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah korban menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan Jasa Prostitusi melalui Aplikasi Whatshap (WA) maupun Me Chat dengan tarif dari Rp300.000 S/d Rp1.500.000.

Kedua, kata dia, tersangka mencari pelanggan yang korbanya adalah anak-anak untuk Boking Order (BO) pelayanan Seksual, ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan.

Dari hasil pelayanan Jasa Seksual masing-masing korban memberikan Tips kepada mucikarinya mulai dari Rp50.000 s/d Rp500.000

Mantan Kapolres Kolaka Sultra ini juga menjelaskan, Korban terpaksa melakukan prostitusi dikarenakan  terhimpit permasalahan ekonomi, kurang perhatian orang dan ada masalah di keluarganya.

Empat yang ditetapkan tersangka, dua orang dilakukan penahanan dan dua tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana exploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan seksual dan menjadi mucikari, sehingga di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Juta.

Dihimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah khusus orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan yang dilakukan anaknya, jangan dibiarkan anak-anak terjerumus dalam pergaulan seks bebas, narkoba, minuman keras, siapa yg mau peduli, tutup Kabidhumas Polda Sulteng. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.