PALU, SULTENGNEWS.COM – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang tergabung dalam konsersium Jejaring Mitra Kemanusiaan (JMK) Oxfam, mengajak insan media mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
“Dukungan ini, perlu adanya kemauan bersama untuk menggolkan RUU PKS untuk dibahas di DPR RI menjadi Prolegnas,”ujar Lead Recovery PKBI JMK Oxfam, Yospina Liku La’bi dalam media gathering di Hotel Best Western Cocoa Palu, Rabu (02/12/2020).

Media gathering yang dilaksanakan PKBI JKM Oxfam yang bertajuk Membangun Komitmen Jurnalis Untuk Terlibat Dalam Gerakan Bersama Mendukung Pengesahan RUU PKS, menghadirkan sejumlah Jurnalis di Kota Palu sebagai peserta.
Yospina mengungkapkan, perlu ada upaya untuk membangun kesadaran kepada semua orang untuk ikut serta mendukung pengesahan RUU PKS.
“RUU PKS ini melengkapi aturan yang tidak diatur dalam Undang-undang KUHP yang tidak secara spesifik melindungi hak-hak korban,”ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Sekjen SKP-HAM, Nurlela Lamasitudju mengatakan, harus ada regulasi yang tidak abai terhadap perlindungan perempuan. Sebab kata dia, Undang-undang yang ada belum bisa menjerat pelaku pemerkosaan.
Nurlela menjelaskan, selama ini hampir di setiap kasus pemerkosaan cenderung pelaku dikenakan dengan sanksi pencabulan dan hukumnya lebih ringan daripada perbuatan pelaku tersebut.
“Kita harus mendukung RUU PKS ini segera disahkan. Hanya dengan keberpihakan kita dari lintas wilayah, maka kita bisa mendesak legislatif untuk menjadikan RUU PKS masuk Prolegnas,”jelasnya.
Menurut Nurlela, RUU PKS hadir bukan atas kepentingan kelompok, namun atas kepentingan umum. Tentunya, RUU PKS hadir menyampaikan fakta untuk melindungi korban.
“Sebab, dalam rentang waktu 2 jam selalu terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan. Hadirnya RUU PKS mengatur secara rinci hak-hak korban,” tandasnya.
Hal yang sama juga dikemukakan Senior Officer Program PKBI JMK Oxfam, Nining Rahayu. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan setiap hari bukan menurun, tapi terus meningkat.
“Setiap dua jam, ada 2 atau 3 perempuan indonesia yang mengalami kekerasan seksual, sementara hukuman para pelalu sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatannya,” jelas Nining.
Olehnya, perlu payang hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku dengan huluman yang berat dan setimpal dengan perbuatanya, agar ada efek jerah dari para pelaku.
“RUU PKS ini melengkapi segala kekurangan yang ada di KUHP kita, sehingga tidak hanya pelalu yang dihukum berat, namun juga ada jaminan dan rehabilitasi bagi korban kelerasan seksual,” tandasnya. DAL