Pintu Bawaslu Sulteng Terbuka Kepada Masyarakat Yang Melapor Adanya Indikasi Pelanggaran Pemilu

oleh -
oleh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulteng Darmiati, SH. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah butuh sinergitas dari seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tengah dalam upaya pengawasan partisipatif Pemilihan Umum (Pemilu) yang direncanakan akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulteng Darmiati, SH, dalam tajuk materi tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang dilaksanakan Bawaslu Sulteng dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, di salah satu hotel yang ada di kota Palu, Kamis (20/10/2022) sore.

Dia mengatakan, apabila ada temuan atau hasil pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat, maka bagaimana tata cara untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu.

Menurutnya, kalau ada dugaan indikasi pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat, maka Bawaslu mengkoordinasikan langsung kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Mengapa harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, kenapa tugas ini tidak hanya diberikan kepada Bawaslu saja. Pertama adalah dari jumlah, jumlah pegawai Bawaslu dan dengan jumlah seluruh masyarakat Sulawesi Tengah tentu tidak akan bisa menjangkau semuanya. Di provinsi kami hanya ada 5 orang, di kabupaten hanya ada 3 orang, ada dua kabupaten yang 5 orang, yakni Banggai dan Parimo. Tentunya, dengan pertimbangan tersebut, tidak bisa menjangkau potensi-potensi pelanggaran yang terjadi pada sebuah tahapan pemilu,” kata Darmiati kepada SultengNews.com, Kamis (20/10/2022) sore.

“Pintu Bawaslu Provinsi sangat terbuka jika ada laporan dari lapisan masyarakat terkait dengan adanya potensi pelanggaran administrasi maupun hukum,” katanya menambahkan.

Menurut Darmiati, ada beberapa landasan teknis penegakan hukum dalam Pemilu, diantaranya Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Lalu, Perbawaslu 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Selanjutnya, Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Sementara sambung Darmiati, ada beberapa poin urgensi pengawasan partisipatif dalam penanganan pelanggaran Pemilu, yakni Keterbatasan Pengawasan Pemilu secara formal, Keterbutuhan Laporan dan Informasi Awal serta sebagai Penyaluran Hak Demokrasi.

“Keterbatasan Pengawas Pemilu secara formal maksudnya menimbang dengan cakupan wilayah fungsi dan tugas serta tingkat kerawanan yang masih tinggi, tidak sebanding dengan jumlah personil pengawas yang ditentukan oleh peraturan,” sebutnya.

“Keterbutuhan Laporan dan Infromasi awal maksudnya ialah laporan dan informasi awal sangat diperlukan bagi pengawas Pemilu untuk menghadirkan dan menguatkan fakta,” kata dia.

“Sementara poin Sebagai penyaluran Hak Demokrasi ialah Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama dalam demokrasi. Jadi, setiap warga Negara berhak memahami dan turut serta mengawasi Pemilu,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.