PALU, SULTENGNEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dalam pembahasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Tentang 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Kota Palu Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, Perusahaan Umum Daerah Air minum, Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2035 serta Ranperda Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Penyidik PNS, telah disetujui yang dilaksanakan di ruang sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Palu. Selasa (21/2/2023) malam.
Pimpinan Rapat Paripurna Erman Lakuana dengan didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, telah membentuk Pansus yang terdiri dari Pansus I menangani Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, Perusahaan Umum Daerah Air minum. Sementara Pansus II menangani Ranperda Kota Palu Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023-2035 serta Ranperda Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Penyidik PNS.
“Komposisi Pansus 1: Moh. Syarif, Astam Abdullah, Ahmad Umayer, Nendra Kusuma, Sucipto, Ridwan, Muslimun, Andris, Abdul Fatah, Rezki Harianti Ramadani, Ratna Mayasari Agan. Sementara untuk komposisi Pansus II: Anwar Lanasi, Ishak Sandy Tandigi, Ishak Chae, Farden Saino, Ulfiani S, Narwis, Rudi Permensta mustaqim, Nasir Dg. Gani, Zainal, Achmad Alaydrus, Muliady,” urai Erman Lakuana kepada SultengNews.com.
“Berdasarkan hasil pemilihan Anggota Pansus, maka Komposisi personalia pimpinan Pansus sebagai berikut: Pimpinan Pansus 1 ketua Astam dan Wakil Ketua Muslimun. Pimpinan Pansus II Ketua Ishak Chae dan Wakil Ketua Mulyadi. Komposisi personalia Anggota Pansus ini nantinya akan ditambah unsur Sekretariat Dewan selaku pendamping pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) sebagai supporting sistem,” katanya menambahkan.
Kemudian, lanjut Pimpinan Sidang Paripurna, mengacu kepada jadwal yang telah disepakati dalam rapat Paripurna 21 Februari 2023, masa kerja Pansus yang membahas 4 buah Rancangan Perda, kiranya Pansus diberikan waktu untuk melaksanakan tugasnya selama 10 hari kerja yaitu terhitung mulai hari Kamis, 23 Februari 2023-Rabu, 8 Maret 2023.
“Pansus nantinya diharapkan sudah dapat melaporkan hasil kerjanya kepada Paripurna dewan setelah hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil pemerintah pusat di daerah telah disampaikan dan dilakukan penyempurnaan melalui Rapat Pansus kembali dengan mengundang perangkat daerah Pemrakarsa beserta hukum Sekretariat Daerah Kota Palu,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini pula, selaku Pimpinan Rapat mengharapkan kepada Wali Kota Palu mewakili pejabat yang mewakili, kiranya dapat memerintahkan kepada Perangkat Daerah Kepala Disperindag Kota Palu, Kepala Satpol-PP Kota Palu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Palu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, untuk senantiasa mendampingi Pimpinan dan Anggota Pansus dalam pembahasan sesuai amanat Paripurna.
“Hal ini dengan harapan, agar Pimpinan dan Anggota Pansus dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah DPRD Kota Palu dan dalam Rapat Paripurna,” jelasnya.ZAL