Permintaan (DBH) Migas oleh Pemkab Donggala Terkait Aktivitas Gas Bumi di Selat Makassar

Berita Sulawesi Tengah

 

sultengnews.com – Pada 30 Juni 2025, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan bahwa wilayahnya terdampak langsung oleh aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi lepas pantai, khususnya dari WK North Ganal, West Ganal, dan Rapak, yang melewati 12 mil laut di wilayah perairan Donggala. Namun, sampai saat ini, Kabupaten Donggala belum mendapatkan alokasi DBH migas dalam APBD-nya.

Potensi Nilai DBH yang Hilang

Pemkab Donggala telah menghitung potensi penerimaan DBH migas dari kegiatan pengeboran dan pengangkutan gas, yang mencapai Rp 172–345 miliar per tahun. Nilai ini dianggap signifikan dan mampu mendukung pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi nelayan, serta kompensasi dampak lingkungan di pesisir.

Dasar Hukum dan Argumen Administratif

Donggala berdasar pada beberapa regulasi:

  • UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat‑Daerah

  • PP No. 35/2023 tentang DBH

  • Permenkeu No. 91/PMK.07/2023

Selain itu, data geospasial dan peta dari ESDM menunjukkan bahwa beberapa WK migas aktif berjarak dalam radius 12 mil laut—mewajibkan keterlibatan Donggala dalam pembagian hasil.

Permintaan Pemerintah Daerah

Pemkab Donggala meminta tiga hal utama:

  1. Ditunjuk sebagai penerima DBH migas dalam APBD;

  2. Dilibatkan dalam forum pengawasan migas nasional;

  3. Revisi skema pembagian DBH agar proporsional, selaras dengan zonasi laut, dan memuat audit transparan oleh PNBP pusat.

Bupati Vera menegaskan, jika tuntutan ini diabaikan, Pemkab akan menempuh jalur konstitusional, termasuk legal judicial review.

Langkah Lanjutan Persiapan Daerah

Untuk memperkuat posisi:

  • Pemkab sedang menyusun dokumen teknis, termasuk peta zonasi, dampak sosial‑ekonomi, serta estimasi volume lifting gas.

  • Direncanakan pembentukan BUMD Migas yang nantinya akan mengelola hak partisipasi (participating interest) sebesar 10% sesuai Permen ESDM No. 37/2016.

Signifikansi & Dampak bagi Donggala

Manfaat jangka pendek:

  • Dana lebih dari Rp 100 miliar per tahun untuk APBD, meningkatkan anggaran infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Manfaat jangka panjang:

  • Penguatan ekonomi lokal, kompensasi lingkungan dan sosial.

  • Transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, meminimalisir konflik.

 

Kabupaten Donggala secara tegas memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan administrasi terhadap Dana Bagi Hasil migas dari aktivitas di Selat Makassar. Potensinya mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Perkembangan ini menjadi perhatian penting karena bukan hanya soal keadilan fiskal, tapi juga tentang bagaimana daerah berpotensi ikut sejahtera dari sumber daya yang paling dekat dengan wilayahnya.