Penyebar Hoax Virus Corona Akan Didenda Rp1 Miliar

oleh -
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK

PALU, SULTENGNEWS.COM – Sehubungan dengan adanya wabah virus corona (Covid-19), berbagai informasi Covid-19 bertebaran di media sosial. Dari banyaknya informasi itu, ada yang benar dan ada yang salah atau hoak.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.IK mengatakan, bagi siapapun yang menyebar informasi hoax tentang virus corona akan dikenakan denda Rp1 Miliar.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar,” ujar Didik Supranoto.

Dia meminta kepada masyarakat Sulteng, untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak membuat atau menyebarkan informasi hoaks.

“Polda Sulteng dan jajaran tidak akan segan-segan menindak dan memburu pelakunya penyebar hoax karena aturan hukumnya sudah jelas,” tegasnya.

Didik Supranoto menegaskan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Didik Supranoto dangat menyayangkan munculnya banyaknya informasi hoax di media sosial sekaitan dengan merebaknya Covid-19 di Indonesia dan Sulteng secara khusus.

Seperti diketahui, sesaat setelah diumumkannya satu pasien positif corona di Sulteng, berbagai informasi hoax bermunculan seperti yang menyebutkan bahwa pasien itu sudah meninggal. Padahal pasien yang bersangkutan sementara dirawat di ruang isolasi dan sudah mulai membaik. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.