Penggalangan Dana Lampu Merah Marak, Begini Keterangan Dinsos dan Satpol PP Kota Palu (Bagian 5)

oleh -
Kepala Dinsos Kota Palu, Romy Sandi Agung. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Dinas Sosial Kota Palu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merespon permintaan DPRD Kota Palu untuk melakukan penertiban dan razia penggalangan dana di setiap lampu merah di Kota Palu.

Kepala Dinsos Kota Palu, Romy Sandi Agung yang dikonfirmasi sultengnews.com mengatakan, jika mengacu pada undang-undang nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang, harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Palu yaitu Dinsos Kota Palu.

Bahkan sebut Romy, dalam undang-undang nomor 9 Tahun 1961 dapat di hukum pidana sebagaimana dalam pasal 8 undang-undang nomor 9 Tahun 1961 bahwa dapat dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda berupa uang tunai.

“Tentunya ini berkenaan dengan pengumpulan sumbangan mengatasnamakan masyarakat, itu harus mendapatkan izin dari Dinas Sosial Kota Palu,” ungkap Romy Sandi Agung kepada sultengnews.com, Senin (28/12/2020).

Dikatakan, Dinsos Kota Palu sudah beberapa kali melakukan razia terpadu bersama Satpol PP Kota Palu kepada beberapa komunitas. Namun masih saja mereka melakukan penggalangan dana berpindah tempat. Romy menduga komunitas ini menganti baju, karena beberapa organisasi yang sudah ditangkap dan mereka menganti nama yang lain dan menurutnya hal itu menyalahi aturan, karena tidak punya izin dari Dinas Sosial Kota Palu.

Romy mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP untuk turun ke lapangan mengecek beberapa lambaga ini, kemudian akan berikan surat pemanggilan.

“Itu memang bohong, kebanyakan yang sudah kita lakukan penertiban kepada beberapa kelompok itu bohong semua,” ucapnya.

Romy menjelaskan, komunitas ini terlebih dulu akan dilakukan pembinaan. Jika tidak bisa dilakukan pembinaan, maka akan tindaklanjuti sampai pada prosedur pidana.

“Di undang-undang nomor 9 Tahun 1961, sudah diatur tentang pengumpulan uang dan barang ada ancaman hukum pidana,”ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Palu, Trisno Yunianto menerangkan, Dinsos sebagai leading sector, Satpol PP akan lakukan kordinasi dengan Dinsos, ketika ada kesepakatan barulah akan turun ke lapangan bersama-sama.

“Itu sudah dilakukan penertiban berulang-ulang. Bahkan mereka katakan tidak akan turun lagi untuk melakukan penggalangan dana, karena ketika kedapatan mereka langsung buat surat pernyataan,”sebutnya.

“Disitu juga ada yang terlibat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinsos dan Pol PP selaku penegak Perda,”lanjutnya.

Trisno menyatakan, dalam waktu dekat Satpol PP akan melaksanakan rapat dengan Dinsos kembali untuk kembali turun melakukan.

“Jadi akan dilakukan penertiban kembali, sebab mereka ini rata-rata tidak memiliki izin dari Dinsos,”katanya.

Menurut Trisno, hasil penertiban Satpol PP sekira 5 komunitas yang sempat ditertibkan, terdapat dua kordinator yang diperiksa. Bahkan, salah satu dari kordinator komunitas tersebut ada yang mengaku dari Jakarta. Akan tetapi, komunitas yang ditangkap tidak bisa membuktikan terkait dokumen yang berkaitan dengan komunitas tersebut.

Penuturan dari Trinso, bahwa komunitas Persatuan Pemuda Pemudi Palu (P4) belum pernah terjaring razia Satpol PP, karena baru terdengar nama dari komunitas tersebut.

“Jika masih kedapatan lagi P4 melakukan penggalangan dana di lampu merah, pasti kordinatornya kita akan panggil dan buat surat pernyataan lagi. Sebab isi surat pernyataan bahwa jika masih kedapatan, siap untuk diperiksa dengan hukum yang berlaku dan tanda tangan di atas materai,”pungkasnya. Bersambung..!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.