PALU, SULTENGNEWS.COM – Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Mutmainah Korona dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin merespon penggalangan dana yang dilakukan Persatuan Pemuda Pemudi Palu (P4) yang dikoordinir Ibu Misna dengan menggunakan foto Dede Aroyan anak dari Muhammad Mastur yang tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepada redaksi sultengnews.com, Mutmainah Korona ini mengaku sangat prihatin atas adanya penggalangan dana yang memanfaatkan foto anak yang lagi sakit tanpa sepengtahuan orang tuan anak itu.
“Dinas sosial harus lakukan penelusuran dan bila perlu, Ibu Misna harus dipanggil agar jelas kemana penggunaan dana hasil penggalangan dana itu disalurkan,” desak Mutmainah Korona.
Mutmainah mengaku, persoalan penggalangan dana ini sudah beberapa kali dilakukan dialog di DPRD Kota bersama Dinsos Kota Palu. Bukan hanya permintaan sumbangan di jalan, tapi juga anak jalanan permintaan sumbangan dari panti asuhan yang turun langsung ke rumah – rumah warga.
“Kredibiltas panti asuhan harus dicek apakah betul menjalankan permintaan dana sesuai dengan amanah, atau jangan – jangan ada eksploitasi yang dilakukan, karena berdasarkan pengalaman beberapa tahun sebelumnya, banyak yang menggunakan panti asuhan tapi ternyata itu hanya nama doang,” papar Mutmainah Korona.
Terkait dengan kasus yang melibatkan Ibu Misnawati yang merupakan koordinator Persatuan Pemuda Pemudi Palu (P4), Politisi Partai NasDem ini meminta agar dinas sosial bersama Sat Pol PP melakukan penertiban dan memanggil Ibu Misna untuk dimintai keterangan.
“Saya sudah bicara dengan pak Kadis Sosial Kota Palu, sebaiknya dipanggil ini ibu (Misnawati) supaya bisa didapatkan keterangan jelas. Kalua Dinsos tidak melakukan tugasnya, maka kita bisa panggil Ibu Misna untuk hearing,” terang Ketua Komisi A DPRD Kota Palu ini.
“Saya sudah sampaikan ke pak Kadis Sosial sama Satpol PP, ini sudah hal yang sering dibahas. Saya juga sudah sampaikan nama ibu Misna itu. Ini menjadi salah satu potret bahwa Pemkot kita lemah dalam mentoring hingga ke bawah,” katanya lagi.
Padahal lanjut Mutmainah, penggalangan dana itu sangat jelas dan Nampak di lakukan di jalan. Dia bahkan mengaku pernah menegur langsung penggalangan dana yang dilakukan sekelompok orang, karena penggalangan dana ini ada aturannya.
“Sedangkan kami saja lembaga yang punya alas hukum, jika ada bencana misalnya di Kulawi, kami juga segan karena aturannya sangat ketat saat ini, karena dilembaga kami tidak ada program untuk penggalangan dana. Apalagi yang belum punya alas hukum yang jelas. Walau ada niat baik, tapi jika tidak procedural, maka itu memberikan ruang kepada yang lain untuk melakukan hal yang sama,” terangnya.
Melalui kasus ibu Misna ini, Mutmainah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk melakukan penertiban dan penelusuran dana yang dikumpulkan diberikan kemana. Bila perlu dilakukan investigasi khusus dengan melibatkan para pihak, termasuk aparat keamanan selain Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
“Karena menurut saya, ini sangat mengkhawatirkan karena itu memberikan ruang bagi orang lain untuk melakukan hal yang sama, jika tidak ada ketegasan dari pemerintah,” tekannya.
Sedangkan orang yang sudah jelas dicarikan dana, tidak bolah jika tidak sesuai prosedur izin yang berlaku, apalagi yang belum jelas siapa orang yang dicarikan penggalangan dana itu. Lembaga yang jelas ada alas hukumnya harus tetap mengikuti prosedur, Apalagi hanya sekolompok orang yang memanfaatkan situasional itu.
“Itu harus ditundak lanjuti dengan penegakkan hukum, karena kalua tidak maka orang – orang kelompok tertentu merasa pemerintah tidak ada dan mereka bebas melakukan hal it uterus,” pintanya.
“Saya takutkan, Kota Palu nanti akan jadi wilayah target baru untuk kelompok – kelompok baru yang punya jaringan tertentu terkait dengan kerja – kerja seperti ini. Misalnya orang dari daerha lain, akan masuk ke Palu karena tidak tegas pemerintahnya, karena di Palu aman,” tambahnya.
Mutmainah menegskan bahwa Tindakan yang dilakukan Ibu Misnawati adalah bentuk pelanggaran aturan, karena ada indikasi bahwa ini ada asas pemanfaatan atas situasi tertentu yang kemudian menguntungkan sekolompok orang, sehingga ini menjadi ruang pekerjaan baru dan mengeksploitasi orang – orang yang membutuhkan bantuan yang memang untuk mereka, namun tidak tepat sasaran.
“Dinas sosial harus melakukan penelusuran, kemana dana – dana yang dikumpulkan itu,” pintanya.
Dia menegaskan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 yang diperbaharuai Kementrian Sosial terkait mekanisme penggalangan dana, itu ketat sekali. Tidak bolah asal melakukan, jika tidak memenuhi ketentuan itu melangar hukum.
“Aspek pidanya ada. Jeratan hukum berapa bulan dipenjara dan berapa uang ganti ruginya. Artinya pemerintah punya kewenangan penuh untuk melakukan tindakan secara hukum kepada orang – orang ini,” tegasnya.
Ada beberapa alasan yang bisa menjadi dasar Pemkot Palu melakukan penindakan tegas ada penggalangan dana yang tidak procedural itu antara lain :
Pertama, dia mengeksploitasi orang – orang yang sesungguhnya berhak mendapatkan bantuan itu.
Kedua, dia menggunakan fasilitas umum yang itu sangat meresahkan masyarakat yang ada disekitar itu. Apalagi ada unsur pemaksaan dalam meminta sumbangan seperti ketok – ketok kaca mobil.
Ketiga, transparansi tidak ada. Apalagi tidak ada kapabilitas dan tidak transparan.
Keempat, ini bisa menjadi ruang baru bagi orang – orang lain, karena ada contoh yang tidak baik. Karena seperti ada pembiaran dari Pemerintah Kota, karena tidak ada pengawasan terhadap aktivitas terhadap yang mengeksploitasi orang – orang tersebut. Pemerintah Kota punya kewenangan untuk memanggil.
“Jika tidak ada Tindakan dari Pemerintah Kota Palu, maka kami bisa melakukan tindakan memanggil Ibu Mirnawati untuk dilakukan hearing,” tandasnya.
Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin. Menurutnya, Tindakan yang dilakukan komunitas Persatuan Pemuda Pemudi Palu (P4) yang dikoordinir Ibu Misnawati, termasuk pelanggaran hukum dan bisa saja dipidana. Sebab Tindakan itu termasuk penipuan.
“Itu sudah masuk kategori penipuan, karena menggunakan foto orang lain yang hanya diambil dari google tanpa sepengtahuan yang bersangkutan. Apalagi itu termasuk ketegori mengeksploitasi anak dengan menggunakan foronya untuk menggalang dana,” katanya kepada sultengnews.com di Kantor DPRD Sulteng, Senin (28/12/2020).
Pemerintah kata Muharram, harus bertindak tegas melindungi masyarakat dari korban penipuan berkedok sumbangan itu.
“Ini sudah masuk penipuan, karena menggunakan foto yang tidak sesungguhnya. Ada anak di rawat di Undata, setelah ditelusuri tidak ada dan penjelasan koordinatornya itu berbelit – belit. Ini sudah masuk tindakan kriminal penipuan. Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas menghalangi mereka ini. Lagi pula untuk penggalangan dana itu, ada ketentuan bahwa mereka yang melakukan penggalangan dana itu harus mendapatkan izin dari Dinas Sosial setempat baru boleh,” terang Muharram Nurdin.
Jika tidak ada izin dari Dinas Sosial lanjut Muharram, maka seharusnya tidak boleh ada penggalangan dana itu. Karena Muharram mengaku sangat menyayangkan, karena selama ini pemerintah hanya membiarkan saja. Harusnya pemerintah melakukan penertiban mereka – mereka yang merusahkan masyarakat itu.
“Selain itu, mereka juga mengeksploitasi anak – anak yang dipasang fotonya itu,” katanya.
Agar ada efek jerah, Muharram meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Sosisal Kota dan Provinsi untuk bersikap tegas dengan melaporkan hal itu ke polisi.
Pemerintah lanjut Muharram juga harus memangil koordinator – koordinator penggalangan dana itu untuk dimintai keterangan. Jika tidak mau, maka bisa dilaporkan ke polisi karena itu Tindakan criminal penipuan.
“Kita akan agandakan komisi IV untuk memanggil dinas sosial untuk menanyakan sejauh mana pengawasan terhadap kegiatan – kegiatan penggalangan dana yang sudah meresahkan masyarakat itu,” tandasnya. Bersambung..!