PARIMO, SULTENGNEWS.COM – Permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial MT ditolak oleh hakim praperadilan.
Tersangka MT adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan pengurus Koperasi Tasibuke Katuvu, MT bersama mantan Kepala DKP Parimo berinisial HL dan Wakil Ketua DPRD Parimo yang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset DKP Parimo.
Terhadap ketiga tersangka tersebut, diketahui, sebelumnya terkait perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-907/P.216/Fd.1/07/2019 tertanggal 27 Juli 2020.
“Salah satu tersangka atas nama MT mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidikan kami dan gugatan itu telah diuji juga. Berdasarkan sidang praperadilan hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh kejaksaan itu adalah sah,”ujar Kasipidsu Kejari Parimo, Mohammad Tang saat ditemui sultengnews, di kantor Kejari Parimo, Rabu (23/12/2020).
“Jadi dengan sendirinya permohonan praperadilan yang diajukan itu ditolak,”sambungnya.
Dikatakan, surat perintah penyidikan yang dimaksud itu menjadi dasar, sehingga ditetapkan ketiga tersangka tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset DKP Parimo.
Dengan begitu, kata Mohammad Tang, surat perintah penyidikan oleh hakim praperadilan menyatakan sah dan berkekuatan hukum.
“Terkait MT selaku bendahara di koperasi berdasarkan fakta penyidikan yang kami peroleh, lalu lintas uang di koperasi hanya melalui ketua dan bendahara saja, sehingga penyidik berkeyakinan bahwa terhadap yang bersangkutan pantas untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,”pungkasnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. DAL