Pendamping Desa Harus Berani Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa

oleh -
Foto: Asisten Administrasi Pemerintahan, Hukum dan Politik Mohammad Faisal Mang, disaksikan Kepala Dinas PMPD Sulteng, Maya Malania Noor, menyematkan tanda peserta kepada salah satu peserta pelatihan peningkatan kapasitas pendamping lokal desa. FOTO: IST

SULTENGNEWS. com Para pendamping desa, diharapkan berani melaporkan kepada pihak penegak hokum jika ada penyalahgunaan dana desa atau adanya indikasi mark up dari setiap kegiatan yang dilakukan di desa.

 

Hal itu ditegaskan, Gubernur Sulawesi Tengah melalui Asisten Administrasi Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mohammad Faisal Mang saat membuka secara resmi pelatihan peningkatan kapasitas pendamping lokal desa, Selasa (15/11/2017).

Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Sulawesi Tengah. Pelatihan ini terbagi menjadi 15 kelompok kelas, mengingat peserta pendamping yang berasal dari seluruh kabupaten berjumlah cukup banyak. Jumlah tersebut tak kurang dari 378 peserta. Sesuai jadwal pelatihan ini akan berlangsung hingga tanggal 19 November mendatang.

Faisal Mang yang membaca sambutan gubernur berpesan secara khusus kepada para peserta agar melaporkan pencairan alokasi penggunaan dana desa (ADD) dan dana desa (DD) secara berkala dan berjenjang sesuai petunjuk tehnis yang ada.

Selanjutnya, pendamping lokal desa diharuskan menggunakan petunjuk tehnis dan aturan program lainnya, termasuk kontrak kerja sebagai dasar melaksanakan tugasnya.

“Manfaatkan pelatihan ini dengan maksimal. Sebagai bekal di lapangan nantinya. Melihat pentingnya posisi pendamping lokal desa diatas, maka perlu peningkatan kualitas serta kapasitas. Agar mereka siap secara mental, pengetahuan dan ketrampilan,” kata Faisal. SNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.