PALU, SULTENGNEWS.COM – Salah satu tahapan Pemilu 2024 adalah pembentukan Badan Adhock atau yang dikenal dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH, menyampaikan, penyelenggara Badan Adhock di tingkat kecamatan, desa dan TPS, merupakan salah satu tugas yang sangat strategis dalam rangka menyiapkan Pemilu Tahun 2024.
Dalam hal ini KPU telah merencanakan untuk pendaftaran PPK tersebut pada pertengahan bulan November 2022-Januari 2023, sementara untuk pendaftaran PPS mulai dibuka pada awal bulan Desember 2022-Januari 2023.
“Insya Allah Januari 2023, PPK dan PPS sudah melaksanakan tugasnya,” urai Dr. Sahran Raden kepada SultengNews.com, Jumat (11/11/2022) malam.
“Ini sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa PPK dan PPS itu dibentuk 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Dan dibubarkan 2 bulan setelah hari pemungutan suara,” katanya menambahkan.
Olehnya lanjut dia, dengan mengacu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa KPU sudah seharusnya untuk memulai melaksanakan tahapan penyelenggara Pemilu yakni dengan membentuk PPK, PPS dan KPPS di masing-masing kabupaten dan kota.
“PPK dan PPS ini dibentuk oleh KPU kabupaten dan kota. Mereka mendaftar di KPU kabupaten dan kota setelah dibukanya pengumuman pendaftaran tersebut,” sebutnya.
Kemudian, untuk dokumen persyaratan sendiri, lanjut Sahran, tidak terlalu sulit dan sangat mudah untuk dijangkau bagi calon pendaftar yang ingin melamar sebagai tenaga teknis PPK dan PPS.
“Syaratnya cukup mudah, diantaranya WNI, berusia paling rendah 17 Tahun, KTP, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS atau KPPS, mempunyai integritas kuat, jujur dan terpecaya. Tidak pernah menjadi anggota partai politik selama lima tahun (surat pernyataan), ijazah paling rendah SLTA, tidak pernah di Pidana dan sejenisnya. Adapula persyaratan tambahan misalnya tidak pernah menjadi tim kampanye, tim sukses dan sejenisnya, tidak ada hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan sejenisnya,” urainya.
Lalu ditegaskan oleh Komisioner KPU Sulteng pula, bahwa untuk mendaftar PPK, PPS maupun KPPS sendiri, tidak perlu lagi mendatangi kantor KPU kabupaten dan kota.
KPU kabupaten dan kota sudah memiliki kebijakan yakni cara pendaftaran cukup dengan masuk ke website resmi link SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hock.
“SIAKBA ini adalah salah satu system informasi teknologi atau aplikasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, dalam rangka untuk pendaftaran dan pendataan anggota PPK dan PPS. Jadi bagi warga tidak perlu lagi datang ke kantor, tinggal buka link SIAKBA dengan menyertai akun email, dan siapkan seluruh dokumen persyaratan untuk di apload di link SIAKBA, dan secara system link atau aplikasi melakukan verifikasi dokumen,” kata dia.
“Setelah diterima seluruh dokumen, maka si pendaftar akan mendapatkan keterangan informasi lanjutan di masing-masing email akunnya. Di emailnya nanti akan disampaikan, apakah si pendaftar diterima atau tidak. Olehnya, setelah mendaftar di link SIAKBA, si pelamar harus rajin-rajin mengecek email yang masuk dari link SIAKBA,” jelasnya.ZAL