Pencuri Spesialis Bongkar Bagasi Motor di Tolitoli Ditangkap Polisi

oleh -
Dua Pelaku Pencurian Yang Meresahkan Masyarakat di Tolitoli Ditangkap Polisi. FOTO : RMLAN/SN

TOLITOLI, SULTENGNEWS.COM -Spesialis pencurian barang berharga yang disimpan di dalam bagasi motor milik warga yang sedang di parkir di tempat umum akhir ditangkap aparat kepolisian Polres Tolitoli.

Pelaku tersangka dugaan pencurian, Abd Farit alias Pai merupakan warga Desa Bou Kabupaten Donggala digelandang polisi pada Jumat 18 Desember 2020, berselang tiga lamanya dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian yang bagasi motornya dibongkar saat diparkir diarea Masjid Almubaroq, 15 Desember 2020.

“Saat korban menunaikan sholat di masjid itu, tersangka mengaku bongkar bagasi motor korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Rijal SH, dalam jumpa pers, Selasa (22/12/2020).

Tersangka juga mengaku pernah melakukan hal yang sama di dekat SPBU jalan Usman Binol Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Tolitoli. Dari tangan tersangka didapatkan Barang Bukti (BB) hasil pencurian berupa uang dengan total Rp 4,9 juta, satu buah handpone, sepeda motor satu unit Yamaha Mio, televisi LED 24 inci, satu set antena parabola.

“Ada juga bukti dua rekening dimana tersangka melakukan transfer uang, yaitu atas nama Hasanudin dan Nita yang merupakan keluarga dan istri tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Tolitoli itu.

Modus operandi pelaku, yaitu berpura-pura datang ke Masjid pada jam sholat, setelah sampai di TKP tersangka memanfaatkan kesempatan korban maupun masyarakat lain yang menyimpan barang berharganya di dalam bagasi sepeda motor ketika akan melaksanakan sholat di Masjid.

“Tersangka mengaku mendekati motor korban dan mengangkat sadel motor dan langsung mengambil barang korban,” jelas, mantan kasat narkoba Buol itu.

Selain warga Desa Bou itu, polisi juga menangkap pelaku pencurian yang lain atas nama Herdi alias Her warga timbalani Desa Labuan Lobo Kecamatan Ogodeide. Dari tangan tersangka ditemukan BB satu buah kamera merek Canon EOS 1200 warna hitam beserta charger dan tasnya.

“Korban adalah mahaiswa, saat itu korban menitipkan kunci pintu kos untuk diberikan kepada tante korban, namun kunci tersebut malah tidak diantarkan, justru digunakan membuka pintu kos untuk mencuri kamera milik korban,” cerita Kasat Reskrim itu.

Dalam pengakuan pelaku, lima hari berselang barang hasil curian tersebut dijualnya ke pembeli bernama Ariansya alias Ari seharga Rp1,2 juta.

“Kedua pelaku dijadikan tersangka sejak tanggal 18 Desember pekan kemarin dan disangkakan pasal 363 KUHP ancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Iptu Rijal SH. RML

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.