Penanganan PPKS Melalui Layanan Terintegrasi di Rumah Singgah Nompelei Ntodea

oleh -
oleh
Penanganan PPKS di Rumah Singgah Nompelei Ntodea. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Saat ini, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial Kota Palu, telah mengembangkan sebuah layanan terintegrasi atau multi layanan untuk Gelandangan, Pengemis, Anak, Lansia terlantar dan Disabilitas.

Layanan terintegrasi atau multi layanan ini, dikembangkan dalam sebuah wadah dengan nama Rumah Singgah Nompelei Ntodea.

Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romy Sandi Agung, menguraikan, Rumah Singgah Nompeli Ntodea telah dibentuk dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palu Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Rumah Singgah Nompelei Ntodea.

Rumah Singgah ini adalah sebuah wadah untuk penanganan permasalahan kesejahteraan sosial dengan layanan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial.

“Dimana dalam multi layanan itu ada tiga layanan yang akan dikembangkan dalam penanganan bagi gelandangan, pengemis dan lainnya,” urai Romy Sandi Agung kepada SultengNews.com saat ditemui di ruangannya, Senin (20/6/2022).

“Layanannya itu adalah layanan data dan pengaduan, layanan kedaruratan, dan layanan kebutuhan dasar,” katanya menambahkan.

Menurutnya, untuk layanan kebutuhan dasar yang pertama itu adalah layanan per makanan, layanan sandang, layanan reunifikasi, layanan bimbingan, pskilogi, mental, dan spiritual, kemudian layanan BPJS Kesehatan gratis, BPJS Ketenagakerjaan gratis, sampai dengan pemulangan.

Saat ini, sambung Romy, di rumah singgah Nompelei Ntodea, sudah menangani 120 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ada dalam rumah singgah. Dimana dalam penanganan mereka melibatkan semua stakeholder atau dinas OPD terkait.

“Salah satunya pemberian BPJS Kesehatan gratis. Dimana bagi gelandangan pengemis ketika dia masuk di rumah singgah, selama pelayanan di rumah singgah diberikan BPJS kesehatan gratis,” ujarnya.

“Begitu juga pemberian layanan dokumen kependudukan. Dinas Sosial Kota bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu. Bagi gelandangan, pengemis, Lansia dan Disabiltas, akan diberikan melalui petugas dari dinas kependudukan langsung datang ke rumah singgah untuk memberikan pelayanan dokumen kependudukan, begitu juga dari petugas puskesmas langsung datang ke rumah singgah jika ada yang sakit. Nah inilah sebuah layanan yang terintegrasi atau multi layanan yang memberikan layanan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial kepada mereka semua,” kata Romy Sandi Agung.

Dijelaskan oleh Romy, Maksud dan tujuan keberadaa dari pada penanganan rumah singga salah satunya adalah penanganan kepada atau permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di kota Palu.

Sehingga nantinya, kedepannya terkait dengan penanganan permasalahan tersebut dapat bermanfaat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Sehingga tidak ada lagi pengemis atau gelandangan melakukan kegiatan-kegiatan di pusat kota atau jalan-jalan yang ada di kota Palu.

“Di dalam penanganan rumah singgah dilaksanakan selama tujuh hari. Kemudian bagi gelandangan dan pengemis yang tidak memiliki sanak keluarga akan ditangani sampai dengan satu atau dua bulan sesuai dengan kondisi yang ada. Lalu kemudian akan dicari tahu sanak family di daerah asal tempat tinggal awalnya,” ungkapnya.

“Rumah singgah didirikan sejak tahun 2020, namun pelayanannya masih sangat terbatas dengan penanganan pelayanan di rehabilitasi sosial saja. Untuk penanganan layanan kesejahteraan sosial ini butuh multi layanan terintegrasi dalam penanganan. Layanan ini bukan hanya layanan rehabilitasi sosial saja, tetapi ada jaminan sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial masyarakat,” akuinya.

Olehnya, Pelayanan pemberdayaan sosial masyarakat ini diharapkan bagi gelandangan pengemis, lansia dan disabilitas serta yang masuk dalam jenis-jenis PPKS itu bisa diperdayakan secara sosial.

“Misalnya kita beri dalam bentuk pelatihan untuk kebutuhan sehari-harinya, kemudian bisa juga kita berikan bantuan dalam bentuk KUBE atau usaha ekonomi kecil, dengan tujuan untuk mengeluarkan dari kemiskinan,” ucapnya.

“Saya kira ini juga perlu adanya dukungan dari masyarakat kota Palu untuk membantu pemerintah daerah dalam hal penanganan permasalahan kesejahteraan sosial. Walaupun memang ini adalah tugas-tugas dari pemerintah kota Palu, akan tetapi juga butuh kerjasama dan partisipasi dari masyarakat,” kata dia.

Selain itu, partisipasi masyarakat juga bisa dilakukan dengan memberikan informasi terkait dengan keberadaan Lansia, Disabilitas, serta jenis PPKS lainnya, yang belum tersentuh baik bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun dari Pemerintah Kota Palu sendiri.

“Masyarakat juga bisa membantu dalam penanganan melalui kelompok yang ada di kelurahannya masing-masing, untuk meringankan kebutuhan yang dibutuhkan oleh mereka,” jelas Romy Sandi Agung.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.