Pemrov Sulteng Paparkan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2020 di Hadapan DPRD Sulteng

oleh -
Suasana rapat paripurna DPRD Sulteng bersama Pemrov Sulteng, di ruang rapat utama DPRD Sulteng. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Baco Dg Palabbi memaparkan rancangan kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan anggaran sementara perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2020 dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng.

“Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA),”papar Wakil Gubernur Sulteng, Rusli Baco Dg Palabbi, di ruang rapat utama DPRD Sulteng, Senin (14/09/2020).

“Perubahan tersebut bisa dilakukan, apabila dalam keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,”sambungnya.

Dikatakan, perubahan KUA Provinsi Sulteng tahun 2020 dilakukan karena adanya perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Sulteng tahun anggaran 2020, maupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Sulteng.

Rusli menyebut, permasalahan utama yang sekarang dihadapi adalah pandemi covid-19 yang berdampak pada recofusing anggaran APBD Sulteng tahun anggaran 2020 serta pangkas anggaran belanja/jasa dan belanja modal dalam rangka penanganan covid-19.

“Recofusing anggaran APBD Sulteng tahun anggaran 2020 sudah dilakukan beberapa kali perubahan berdasarkan amanat peraturan pemerintah pengganti nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19,”sebutnya.

Diterangkan, akibat ancaman membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, dengan merujuk dari Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang recofusing kegiatan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ Nom177/KMK.07/2020, sehingga recofusing anggaran APBD Sulteng tahun 2020 dilakukan.

Mantan Anggota DPRD Sulteng itu juga menyampaikan, tingkat pengangguran dan kemiskinan, berdasarkan data yang dirilis oleh BPS Sulteng, jumlah penduduk miskin di Sulteng bulan Maret tahun 2020 berjumlah 398,73 ribu jiwa atau sebesar 12,92 persen dari seluruh penduduk Sulteng.

“Jumlah tersebut mengalami penurunan hingga 5,30 ribu jiwa jika dibandingkan dengan kondisi pada bulan September 2019 sebesar 404,04 ribu jiwa atau sebesar 13,18 persen,”tambahnya.

“Pada bulan Februari tahun 2020, tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Sulteng masing-masing sebesar 2,98 persen dan sebesar 71,10 persen. Jumlah angkatan kerja pada bulan Februari sebanyak 1.577.323 orang, bertambah 28.684 orang dibandingkan angkatan kerja bulan Februari tahun 2019 sebanyak 1.548.639 orang,”pungkasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.