Pemprov Sulteng Kembali Dapat Predikat WTP Dari BPK Untuk ke 9 Kalinya

oleh -
Kepala Perwakilan BPK Sulteng, Selamet saat menyerahkan LHP BPK atas LKPD kepada Gubernur Sulteng dan Ketua DPRD Sulteng pada sidang paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Sulteng, Senin (23/5/2022). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 9 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulteng tahun 2021.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulteng, Selamet kepada Gubernur Sulteng dan Ketua DPRD Sulteng pada sidang paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Sulteng, Senin (23/5/2022).

Pada penyerahan LHP BPK RI ini, Kepala Auditor Utama BPK RI Wilayah VI Dr. Doni Santosa menyampaikan, rasa syukur atas kesepatan kehadiran semua pihak pada acara rapat paripurna dengan agenda utama penyerahan (LHP) atas Laporan Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan Tahun 2021.

“Kami menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2021 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 9 LHP Kinerja, 19 LHP DTT,” ujar Dr. Doni Santosa.

Dalam IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.

Penyampaian IHPD ini, diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusunan langkah tindak lanjut.

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan opini atas kewajaran.

Selain itu, BPK RI mengembangkan pemeriksaan dengan menekankan pada aspek kinerja tertentu dengan memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan LKPD. Untuk itu pada kesempatan ini, BPK menyerahkan dua laporan.

Pertama, LHP atas LKPD yang terdiri dari buku I tentang opini BPK atas LKPD dan Buku II tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, LHP kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan. Selanjutnya, BPK RI Wilayah VI menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyampaikan LKPD Tahun 2021 yang memuat informasi keuangan daerah, diantaranya:

  1. Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun atau 108,50% dari anggaran sebesar Rp4,32 triliun.
  2. Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp3,80 trilun atau 92,63% dari anggaran sebesar Rp4,10 triliun.
  3. SILPA sebesar Rp698,73 miliar; atau naik 104,19% dari SILPA tahun lalu sebesar Rp342,2 miliar.
  4. Total Aset sebesar Rp7,15 triliun atau meningkat 9,95% dibandingkan Aset tahun lalu sebesar Rp6,50 triliun.
  5. Ekuitas mencapai Rp6,99 triliun atau meningkat 9,39% dari Ekuitas tahun lalu sebesar Rp6,39 triliun.

Dikatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelas Dr. Doni Santosa.

Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai. Peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan CaLK telah memadai.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021.

Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan mutlak” tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari. Kami juga perlu menyampaikan indikator kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah yang bersumber dari BPS yang dapat menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat meliputi;

  1. Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2021 telah tercapai sebesar 11,70% dari target 5,03%. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 sebesar 4,86% dan angka nasional tahun 2021 sebesar 3,69%;
  2. Tingkat Kemiskinan tahun 2021 (September 2021) telah tercapai sebesar 12,18% dari target sebesar 13,50% atau angka kemiskinan lebih rendah dibandingkan tahun 2020 (September 2020) sebesar 13,06%.

Namun demikian, angka tersebut masih di atas Tingkat Kemiskinan Nasional  tahun 2021 (September 2021) sebesar 9,71% dan tahun 2020 (September 2020) sebesar 10,19%.

  1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2021 telah tercapai sebesar 69,79 dari target sebesar 68,50. Angka ini naik dari tahun 2020 sebesar 69,55. Meskipun demikian angka ini masih di bawah IPM Nasional 2021 sebesar 72,29.

Apabila dibandingkan dengan 34 provinsi di Indonesia, IPM Sulawesi Tengah tahun 2021 menempati posisi 25, posisi tersebut masih sama dibandingkan tahun sebelumnya.

4.Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahun 2021 turun menjadi 3,75% dibandingkan tahun 2020 sebesar 3,77%. Indikator ini lebih baik dibandingkan Tingkat Nasional sebesar 6,49% dan 7,07%.

Sementara Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng dan jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021.

Gubernur menyampaikan rasa syukur atas opini yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Provinsi Tahun 2021 dengan Opini Wajar Tampa Pengecualian atau WTP. Opini WTP ini dapat dipertahankan untuk ke 9 kalinya dan pencapaian tahun pertama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2021 – 2016.

Gubernur menyampaikan bahwa keberhasilan yang dicapai, merupakan upaya dan kerjasama dari semua pihak eksekutif dan Legislatip dan atas bimbingan dari BPK RI dan BPKP.

Gubernur mengharapkan kepada semua Kepala OPD, agar terus dapat mempertahankan prestasi pengelolaan keuangan dengan baik dan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.