Pemkot Palu Sertakan Pernyataan Modal Ke BUMD Senilai 8 Miliar Rupiah Tahun Anggaran 2023

oleh -
oleh
Pembahasan Rapat Paripurna pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, dengan agenda pembahasan Penjelasan Wali Kota Palu Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pernyataan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di ruang utama DPRD Kota Palu, Rabu (2/11/2022) siang. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pembentukan suatu Perundangan-Undangan di daerah adalah merupakan salah satu syarat dalam rangka membangun hukum dan penegakan hukum.

Hal tersebut dapat terwujud dan terselenggara, apabila pembangunan hukum dilakukan dengan cara dan metode yang akurat, baku dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk membuat Peraturan Daerah, sebagai produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Irmayanti, dalam sambutannya, pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, dengan agenda pembahasan Penjelasan Wali Kota Palu Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pernyataan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di ruang utama DPRD Kota Palu, Rabu (2/11/2022) siang.

Sekkot Palu melanjutkan sambutannya, hal ini dimaksudkan pula ada kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“BUMD merupakan badan usaha seluruhnya atau sebahagiaan modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD didirikan dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian deerah pada umumnya,” urai Irmayanti kepada SultengNews.com, Rabu (2/11/2022) siang.

“Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa, yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup bagi masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi di daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelolah perusahaan yang baik,” katanya.

Kemudian, dia menambahkan, dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan terus semakin penting. Sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum terlalu diminati oleh usaha swasta.

Sebagai pelaksanaan pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar yang turut membantu pengambangan usaha kecil dan menengah di daerah, BUMD dapat berfungsi juga salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privasisasi.

Oleh karena itu, untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan usaha dan perubahan permodalan pada bagian usaha milik daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui pernyataan modal daerah.

“Untuk setiap pernyataan modal yang dilakukan pemerintah daerah, harus dilakukan melalui peraturan daerah. Kewajiban ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Daerah, Pasal 333 Ayat I UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentag Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015. Pasal 78 Ayat 2 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 411 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengamanatkan bahwa pernyataan modal pemerintah daerah pada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Pernyataan modal,” sebutnya.

Pernyataan Modal Pemerintah Daerah, jelasnya, dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran, berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tentang pernyataan Modal Daerah.

Lalu, ketentuan tersebut dikuatkan dengan lampiran peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, yang mengamanatkan bahwa Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan BUMD terkait APBD tahun 2023.

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, sebut Irmayanti, maka pernyataan modal wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Pernyataan Modal sebelum APBD Tahun anggaran 2023 disetujui bersama.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pernyataan modal daerah dalam proses dan metode penyusunannya, menggunakan metode Omnibus,” ungkap dia.

“Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 42 a, pasal 64 ayat I a dan I b, UU Nomor 13 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa penggunaan metode Omnibus di dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” sambung Irmayanti.

Metode Omnibus, merupakan metode penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan pertama, memuat materi muatan baru, kedua, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan.

Perundang-undangan dengan jenis hirarkinya yang sama atau mencabut peraturan perundang-undangan, dengan jenis dan hirarkinya sama dengan menggabungkan ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Dalam ketentuan lampiran, dia mengatakan, UU Nomor 13 Tahun 2022 Angka 3, menyebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode Omnibus dapat menggunakan nama baru yang tidak sama dengan nama peraturan perundang-undangan yang diubah atau dicabut. Yang dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan satu kata atau frasa, tetapi secara esensial maknanya sama.

“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang pernyataan modal daerah kepada badan usaha milik daerah, telah melalui proses harmonisasi tingkat Kementerian, Hukum dan HAM, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor L.HH/01.Dp.04.02 tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang mengamanahkan bahwa rancangan peraturan daerah sebelum dibahas bersama DPRD dan rancangan Perkada sebelum dilakukan fasilitasi, wajib dilaksanakan harmonisasi terhadap rancangan Perda dan rancangan peraturan kepala daerah yang dimaksud,” kata Irmayanti.

Proses harmonisasi rancangan peraturan daerah tentang pernyataan modal daerah kepada BUMD ditandai dengan dibuatkannya berita acara harmonisasi nomor w.24.bp.05.06/5889 tanggal 28 Oktober Tahun 2022 yang diikuti dengan surat selesai harmonisasi w.24/bp.02.02/5913 tanggal 28 Oktober 2022.

Yang menyebutkan, bahwa telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah tentang pernyataan modal daerah kepada BUMD berdasarkan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Untuk mendukung kelancaran pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pernyataan modal daerah kepada BUMD, dapat kami sampaikan muatan materi dalam batang tubuh rancangan peraturan daerah tersebut,” sebut Sekkot Palu.

“Yaitu pertama, Pemerintah Daerah memberikan pernyataan modal daerah kepada Perumda kota Palu pada tahun 2023 sebesar 3 Miliar Rupiah. Pernyataan Modal Daerah kepada PDAM Kota Palu pada tahun 2023 sebesar 2 miliar rupiah. Dan pernyataan modal daerah kepada PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah pada tahun 2023, sebesar 3 miliar rupiah. Kedua, pernyataan modal pada PT. Bangun Palu Sulawasi Tengah, selain juga dalam bentuk uang juga dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah seluas 740.066 meter persegi yang dilaksanakan secara bertahap tahun 2022 dan tahun 2023. Ketiga, pengelolaan dan pemanfataan pernyataan modal daerah kepada BUMD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota,” jelas Irmayanti.

Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri, dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Anggota Fraksi DPRD Kota Palu serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.