Aktif Melakukan Transaksi Pembayaran Parkir Secara Online dan Karcis
PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Kota Palu telah mendesain atau merencanakan akan memberikan berupa reward atau penghargaan, kepada pelanggan parkir atau pemilik kendaraan aktif yang melakukan pembayaran parkir, baik dengan menggunakan system pembayaran secara online elektronik (barkode) atau dengan pembayaran manual berupa karcis.
Begitu pula sebaliknya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Mohammad Arif, menguraikan kepada Juru Parkir (Jukir) yang terdata secara resmi dan melakukan prosedur-prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah kota Palu, seperti penggunaan atribut lengkap, menyediakan karcis atau pun menyediakan barkode elektronik pembayaran kepada pelanggan parkir.
“Insya Allah, pelanggan parkir yang aktif terus melakukan transaksi secara elektronik maupun membayar karcis, kedepan kita kasih reward lah, termasuk pun dengan Juru Parkir (Jukir) nya,” ungkap Mohammad Arif kepada SultengNews.com, Jumat (18/2/2022).
“Mudah-mudah bisa terealisasi di tahun ini pada anggaran perubahan ataupun nanti di tahun 2023. Insya Allah pasti ada reward. Yang jelas saya bisa pastikan cukup menggembirakan lah untuk reward nya,” sambung dia.
Kemudian, Arif menambahkan, pada tahun ini pula, Wali Kota Palu telah memulai melakukan revitalisasi pembayaran perparkiran di kota Palu, dengan menggunakan system pembayaran secara online atau elektronik.
Hal ini lanjut dia, untuk menindaklanjuti terhadap memaksimalkan penerimaan atau pendapatan ke kas daerah kota Palu, melalui pembayaran perparkiran di kota Palu.
“Maksud dan tujuannya yakni untuk mencegah atau untuk mengetahui mana Juru Parkir (Jukir) yang legal dan illegal (liar). Karena apa, setiap juru parkir akan dibekali dengan karcis di tempat-tempat yang belum terevitalisasi, kemudian barkode untuk tempat-tempat yang sudah kita revitalisasi sebanyak 50 titik parkir dari 203 titik parkir yang ada dengan jumlah kurang lebih 300 juru parkir yang ditempatkan,” sebutnya.
“Secara keseluruhan juru parkir yang terdata di pemerintah kota kurang lebih 600 juru parkir. Bagi titik parkir lainnya yang belum di revitaliasi, kami tetap menggunakan memberikan karcis kepada juru parkir yang belum menggunakan elektronik,” ungkapnya.
Olehnya, untuk mengawal, mengevaluasi pendapatan kas daerah melalui penerimaan pembayaran perparkiran di kota Palu, tentunya Pemerintah Kota Palu mendorong, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat kota Palu untuk bisa ikut serta dalam mengawasi perparkiran di kota Palu.
Agar baik dengan penerimaan kas daerah menggunakan system elektronik barkode atau online, maupun dengan pembayaran yang masih menggunakan karcis, bisa terekam, tercatat, teregistrasi langsung penerimaannya ke kas daerah.
“Selain itu, mari kita bersama-sama mengawasi siapa-siapa juru parkir yang legal atau illegal. Sesuai Peraturan Wali Kota Palu, pelanggan parkir tidak diwajibkan untuk membayar pembayaran parkir kalau juru parkir tidak memberikan karcis atau pembayaran secara elektronik barkode online,” kata Arif.
“Juru parkir legal atau terdata, akan kita tindaki jika tidak mengikuti aturan yang sudah disepakati,” tegas Mohammad Arif.ZAL