Masih Menunggu Pengesahan Draf Perwali Kota Palu Tentang Usaha Walet
PALU, SULTENGNEWS.COM – Bangunan-bangunan usaha walet mulai banyak terlihat di sejumlah titik-titik di kota Palu. Apakah bangunan usaha walet tersebut menyalahi aturan terhadap penggunaan lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya ataukah sebaliknya.
Hal inilah yang tengah diupayakan oleh Pemerintah Kota Palu untuk melakukan penetaan bangunan usaha Walet, dengan menunggu pengesahan draf Perwali Kota Palu tentang usaha Walet, setelah dilakukan pembahasan atas penataan bangunan usaha walet yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan penempatan bangunannya.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Mohammad Rizal, menyebut, kalau saat ini draf Perwali Kota Palu tentang bangunan usaha walet sudah berada di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Olehnya, Pemerintah Kota Palu berharap agar secepatnya draf Perwali Kota Palu tentang usaha walet tersebut segera disahkan menjadi Perwali Kota Palu, agar Pemerintah Kota Palu bisa sesegera menindaklanjutinya berdasarkan aturan yang ada.
“Sampai saat ini belum selesai, kita masih menunggu informasi dari bagian Hukum, provinsi. Bahwa draf Perwali Kota Palu usaha Walet dan Perwali Kota Palu tentang penetaan reklame di kota Palu, itu masih berproses di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Mohammad Rizal kepada SultengNews.com, Selasa (24/5/2022).
“Karena belum ada aturannya maka kita melihat di kota Palu banyak bangunan usaha walet yang berdiri diatas bangunan tidak sesuai dengan peruntukkannya, itu tidak boleh. Meskipun ada satu dua yang sudah sesuai, dan ini yang sedang kita tata melalui Perwali tersebut,” sambung dia.
Dalam aturan Perwali Kota Palu, Mohammad Rizal menggambarkan, bagi pemilik bangunan usaha walet tidak diperkenankan membangun yang tidak sesuai dengan penempatannya.
“Maka dalam Perwali itu kita akan atur zonasi, pertama zonasi radius terhadap pusat-usat kesehatan. Rumah sakit, puskesmas, klinik, radius terhadap tempat ibadah, radius terhadap sarana pendidikan, radius tentang perkantoran, ini yang kita atur. Sehingga nanti yang berada di radius itu tidak boleh ada kegiatan sarang walet,” sebutnya.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Kota Palu pun bakal mengatur soal operasional atas usaha walet, semisal berapa lama atau durasi dari intensitas suara yang dibunyikan, termasuk dengan mengatur kawasan-kawasan atau wilayah mana saja yang diperkenankan ada bangunan usaha walet di kota Palu.
Hal ini dilakukan sebagai dasar pertimbangan banyaknya keluhan dari masyarakat yang disampaikan, menyangkut atas kenyamanan tinggal dan berada di radius bangunan usaha walet.
“Kalau Perwali Kota Palu ini sudah disahkan, Insya Allah kita sudah melakukan penertiban kepada pemilik bangunan usaha walet,” katanya menambahkan.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu Husna, menyampaikan kalau soal draf pengesahan Perwali Kota Palu tentang usaha walet dan reklame, memang masih berada di biro hukum provinsi Sulawesi Tengah.
Hanya saja, kemungkinan besar draf Perwali Kota Palu tersebut dalam minggu ini sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Palu untuk segera disahkan menjadi Perwali Kota Palu.
“Insya Allah dalam minggu ini sudah kita terima,” singkat Husna kepada SultengNews.com.ZAL