PALU,SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberikan bantuan 50 rumah ibadah dan lembaga/organisasi swasta kelompok masyarakat Kota Palu, Senin (14/03/2022).
Nomonal bantuan yang diberikan Pemkot Palu kepada rumah ibadah dan organisasi kemasyarakatan beragam, mulai dari Rp10 Juta, Rp15 Juta, Rp30 Juta hingga Rp50 Juta.
Acara pemberian bantuan tersebut dihadiri Wakil Walikota (Wawali) Palu, dr. Reny Lamadjido, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Erman Lakuana, Sekretaris Daerah (Sekda) Irmayanti Pettalolo dan Kepala Bagian Kesra (Kabakesra) Kota Palu, Abd. Arif.
Dalam sambutannya, Wawali Palu mengatakan bahwa program bantuan hibah adalah amanah yang termuat dalam Undang-undang No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial yang merupakan tanggungjawab Negara untuk membantu masyarakat.
“Hibah bantuan rumah ibadah ini, merupakan amanah dari Negara untuk membantu masyarakat. Dana bantuan tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu,” ujar Wawali Palu.
“Mungki ada yang tidak merasa cukup atas jumlah bantuan yang diberikan Pemkot Palu disyukuri saja, karena anggaran dari APBD Kota Palu tidak banyak,” jelas Wawali.
Wawali berharap agar rumah ibadah lain yang belum mendapatkan bantuan dari Pemkot Palu, agar segera memasukan proposalnya dari sekarang.
“Ada beberapa proposal bantuan rumah ibadah dan organisasi kemasyarakatan yang masuk di tahun 2022 ini, bantuannya akan dicairkan pada tahun 2023, karena harus dibahas dulu dengan DPRD Kota Palu,” tandas Wawali. MAT