Pemkot Diminta Tak Paksakan Pembuangan Fly Ash di Kayumalue

oleh -

Keterangan Foto :

Warga dari empat kelurahan yakni Panau, Baiya, Lambara dan Kayu Malue saat berdemonstrasi menutup jalan di wilayah Lambara beberapa waktu lalu. FOTO : BAIM/SN

PALU, SULTENGNEWS.com – Aliansi Masyarakat Kayumalue Ngapa dan Kayumalue Pajeko meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, agar jangan memaksakan pembuangan limbah B3 Fly Ash PLTU Ke kelurahan Kayumalue Ngapa.

Ketua Aliansi Masyarakat Kayumalue Ngapa dan Pajeko, Yufardin kepada sultengnews.com mengatakan, pada demo Senin, 22 Januari 2018 lalu, warga panau dan kayumalue yang dihadiri langsung Wakil Walikota Palu sendiri mengatakan bahwa limbah B3 tersebut tidak akan dibuang di kayumalue.  Wawali mengatakan bahwa limbah tersebut akan dimuat oleh tongkang ke Surabaya karena disana ada perusahaan yang memiliki izin pengelolaan limbah

“Kami sangat  kecewa kepada Pemerintah Kota Palu, padahal pada sekitar bulan Oktober 2017, terjadi sosialisasi di kantor Kelurahan yang dihadiri oleh Asisten II Kota Palu dan seluruh tokoh masyarakat dan bahkan masyarakat seluruh Kayumalue Ngapa menolak rencana pembangunan tempat Limbah B3 Fly Ash tersebut,” kesal Yufardin.

Lanjut Yufardin, pada tanggal 23 Desember 2017 Walikota mengundang perwakilan masyarakat dari Kayumalue Ngapa yang di fasilitasi oleh Lurah Kayumalue yang pada saat itu di temui oleh Sekertaris Kota Palu dan Walikota Palu. Hasil pertemuannya masyarakat tetap menolak dan kemudian ada peninjauan ke lokasi lagi oleh Sekertaris Kota Palu tanggal 27 Desember 2017, namun di lapangan massa dengan terang-terangan menyatakan sikap menolak Pembangunan pembuangan limbah Fly Ash di lokasi tersebut.

Menurut Yufardin, yang aneh bahwa UKL/UPL sudah jadi pada Maret 2017, namun baru di sosialisasikan pada masyarakat pada Oktober 2017.

Selain itu,  titik koordinat yang ada dalam UKL/UPL berbeda dengan peta yang di sosialisasikan, peta yang disosialisasikan ke warga adalah peta pembangunan TPA sementara dokumen UKL/UPLnya adalah TPS yang ketika di overlay dengan peta yang ada menjadi berbeda luasan dan bentuknya.

Setelah dipetakan oleh masyarakat ternyata jarak dari pemukiman hanya berjarak 1 km dari Pemukiman Kelurahan Kayumalue Ngapa yang pada saat sosialisasi tim ahli PT PJPP mengatakan jarak dari pemukiman 8 Km, sementara jarak dari Kelurahan Lambara hanya 800 Meter dan Jarak dari Dusun Kinta Desa Nupabomba hanya 660 meter.

Hal lain posisi lokasi pembangunan pembuangan limbah tersebut berada di pungggungan gunung sebagai penyangga 7 sumber mata air yang selama ini di konsumsi oleh masyarakat Kayumalue Ngapa.

Selain itu, Berdasarkan pasal 5 ayat 1, 2 , 3 dan 4  PermenLH No 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha  atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan. Bahwa izin pengelolaan limbah B3 diterbitkan oleh menteri berdasarkan usulan dari masyarakat, sementara masyarakat tidak pernah mengusulkan pengelolaan limbah B3 tersebut bahkan masyarakat menolak.

Dari sini bahwa masyarakat menilai, tidak ada niat  baik dari Pemkot dan PT PJPP bagi masyarakat Kayumalue Ngapa, dan terkesan pemkot berpihak pada PLTU karena terus-terusan membela PT PJPP.

“Kami warga kayumalue Ngapa menghimbau kepada pemerintah Kota Palu agar tidak memaksakan pembangunan Limbah B3  Fly Ash tersebut dikelurahan kami”, tutupnya. BAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.