PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Kota Palu bersama dengan Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) RI, kembali mendorong pengusulan agar Sayyid Idrus Bin Salim Al-Jufri atau biasa dikenal di kalanganan masyarakat Sulawesi Tengah, sebagai Pahlawan Nasional.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu Ansyar Sutiadi, mengatakan, Pemerintah Kota Palu bersama dengan BPIP RI mendorong kembali karena dorongan itu dilakukan setelah BPIP RI sebelumnya telah melakukan survey tingkat pengamalan nilai-nilai pancasila di Sulawesi Tengah.
Saat survei, lanjut Ansyar Sutiadi, BPIP RI menemukan pengamalan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama di Tanah Tadulako begitu tinggi. Kondisi itu dipengaruhi oleh Perguruan Islam Alkhairaat.
“Inilah yang mendorong BPIP RI untuk mendorong kembali pengusulan itu, sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih bangsa ini kepada Guru Tua, melalui Lembaga Pendidikan Alkhairaatnya membentuk masyarakat Religius dan Pancasilais,” ucap Kepala Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi kepada SultengNews.com, Jumat (10/12/2021) kemarin.
Ia mengatakan, keinginan BPIP RI tersebut mendapat respon dari Pemkot Palu. Pemkot Palu memastikan akan memfasilitasi segala upaya pengusulan itu.
Bahkan sebelumnya dalam kesempatan lain, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengutip kalimat Bung Karno, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa pahlawannya.
Hal sama juga katanya untuk Kota Palu. Jika Kota Palu ingin menjadi kota besar, maka harus juga menghormati jasa-jasa pahlawannya. Salah satunya adalah sang Guru Tua, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri.
“Jika Kota Palu ingin menjadi kota besar, maka harus juga menghormati pahlawan-pahlawannya, salah satunya Waliullah, Guru Tua, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri,” ungkap Hadianto Rasyd.
Langkah pertama kolaborasi BPIP RI dan Pemkot Palu dalam pengusulan kembali Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional, telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema “Menyusuri Jejak Kepahlawanan Guru Tua di Indonesia Timur” di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (10/12/2021) kemarin.
Pada kesempatan itu, hadir sejumlah narasumber secara virtual, diantaranya Guru Besar Sejarah dari UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, CBE dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Edi Suharto.
Selain itu, hadir secara langsung dua narasumber lainnya, yakni, Ketua Tanfidziyah PWNU Sulteng, Dr KH Lukman S Tahir dan Wali Kota Palu diwakili Kepala Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi.
Pada FGD itu, Prof Azyumardi Azra memberikan saran kepada Pokja Percepatan Guru Tua Pahlawan Nasional melakukan revisi, terutama terkait dokumen perlawanan terhadap kolonialisme Belanda dan Jepang.
“Jika perlu, melampirkan bukti-buktinya, bukan hanya sekadar tulisan,” saran Prof. Azyumardi Azra.
“Bukti-bukti itu bisa dicari di arsip nasional, termasuk ke negeri Belanda,” tandas Prof. Azyumardi Azra.
Karena katanya menambahkan, dapat dipastikan di Negeri Belanda banyak arsip terkait Guru Tua. Mengingat, Guru Tua adalah seorang tokoh yang cukup berpengaruh di masyarakat kala itu.
“Guru Tua adalah Tokoh berpengaruh di masyarakat. Sudah pasti selalu diinteli sama Intel Belanda. Pasti banyak arsip dokumen terkait beliau (Guru Tua) di Belanda,” sebut Guru Besar Sejarah dari UIN Syarif Hidayatullah itu.
Sementara itu, Edi Suharto, mempersilahkan kepada Pokja Percepatan Guru Tua Pahlawan Nasional untuk mengusulkan kembali Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional dengan catatan melakukan revisi sejumlah naskah akademik.
Sebelumnya, Guru Tua sempat diusulkan sebagai Pahlawan Nasional pada 2010 silam di masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Sosial RI, Salim Segaf Al-Jufri, namun Menteri Sosial kala itu adalah cucu Guru Tua S dan untuk menghindari adanya penilaian publik praktik kolusi, sehingga Sang Guru Tua hanya dianugerahi penganugerahan Bintang Maha Putra Adipradana.
Bintang Maha Putra Adipradana merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Bintang Maha Putra Adipradana adalah Bintang Mahaputera Tingkat II yang dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan.ZAL