Pemkab Sigi Sinergi Dengan Penegak Hukum Lakukan Pengawasan Distribusi Jenis Pertashop

oleh -
oleh
Bupati Sigi Mohamad Irwan saat menyampaikan fokus terhadap pengawasan jenis Pertashop dan Pertamini, di aula Mako Polres Sigi, Kamis (8/9/2022). FOTO : IST

SIGI, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sigi bersama pihak penegak Hukum TNI/Polri segera melakukan pengawasan jenis Pertashop dan Pertamini diwilayah terpencil di daerah tersebut.

Hal ini ditegaskan Bupati, Mohamad Irwan didampingi Kapolres Sigi, AKBP. Reja A. Simanjuntak, SH, S.IK, MH dan Pabung 1306 Kota Palu pada media ini, usai kegiatan Focus Group Discussion dengan tema “Menyikapi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Kenaikan Harga BBM” yang berlangsung di Aula Mako Polres Sigi, Kamis (8/9/2022) siang.

“Yang jelas mekanisme pengawasannya tentu melalui prosedur terlebih dahulu,” ucap Bupati Mohamad Irwan.

Bahkan kata Bupati, Pemda tidak sendiri, melainkan bersama-sama pihak TNI/Polri dalam menyikapi menjamurnya Pertashop/Pertamini sudah menjadi perhatian mereka.

“Kemarin kami sudah inventarisir bahwa ada beberapa yang memang tidak sesuai peruntukannya. Mengapa demikian, karena  mereka sudah berbuat dulu, baru membuat izin. Kami pun kaget,” ungkap Bupati.

Bupati Irwan pun akan melakukan pengawasan terkait hal-hal demikian,

“Misalnya ada yang harga 10 ribu, dia hantam sampai 15 ribu. Tentunya kami akan cek hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat yang seperti itu,” kata dia.

Penindakan awalnya, sambung Irwan, akan memberikan teguran terlebih dahulu dan penindakan berikutnya setelah itu akan menarik kembali izin penjualannya.

“Kalau memang dia ada izin, ya tentunya harus kita cabut izinnya agar harga tetap stabil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Irwan pun segera menindaklanjuti hal itu hingga ke pelosok wilayah bahkan kalau perlu perbatasan luar daerah.

“Utamanya perbatasan Sigi-Poso wilayah dongi-dongi bahkan wilayah luar daerah, kami akan lakukan pengecekan,” jelasnya.

Diketahui pada pengumuman Sabtu 3 September 2022 kemarin, pemerintah memutuskan mengubah harga Solar subsidi menjadi Rp. 6.800 per liter, Pertalite menjadi Rp. 10.000 per liter dan Pertamax Rp. 14.500 per liter. Secara sederhana, kenaikannya berkisar Rp 1.700-2.550 per liter.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.